INFOPOL.CO ID - Jawa Barat - Akhirnya Polda Jawa Barat menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian "ruko kasino" di sebuah ruko kawasan Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, (Rabu, 18/06/2025).
"Ada dua penyelenggaraan yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW. Ada juga pemain yang selanjutnya itu kurang lebih ada 18 pelaku dan satu kelompok lagi itu adalah orang yang terlibat dalam perjudian, penyelenggara operator," jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat rilis kasus di TKP.
"Kasir, kemudian pemain kartu dan sebagainya. Itu klaster-klaster yang kami lakukan dari penyelenggaraan, pemain dan yang membantu perjudian, jumlah semuanya 44 orang (tersangka)," ungkapnya.
Setelah mendapat informasi soal ruko 'kasino' ini, lanjut Irjen Rudi, dirinya langsung memerintahkan Wakapolda Jabar Brigjen Adi Vivid Bachtiar untuk melakukan penggerebekan. Secara pribadi, ia pun terkejut karena ada praktik perjudian yang berlangsung di Kota Bandung.
"Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda, sebagai penegak hukum di Jawa Barat. Untuk itu kami memerintahkan kepada Pak Wakapolda kami untuk segera memastikan kebenaran informasi tersebut. Akhirnya Pak Waka bergerak dan melaporkan bahwa telah berhasil masuk ke lokasi dan menyampaikan hasil-hasil yang didapat," pungkasnya. (IP TeDe/ Red).