JEMBER - Infopol.co.id
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan seorang pria berinisial GI, mantan Kepala Dusun Desa Gambirono, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan GI merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tersangka berinisial MT.
GI diciduk dari rumah kontrakannya di Perumahan Gunung Batu Permai A-7 RT 001 RW 006 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Nauval Muttaqin, menjelaskan kronologi penangkapan.
"Awalnya, pada hari Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 wib, kami menangkap tersangka berinisial MT. Setelah diinterogasi, MT mengaku mendapatkan barang haram tersebut (sabu) dari GI dengan cara mengambilnya dari bagasi jok sepeda motor GI," ujar Kasat Narkoba Iptu Nauval Muttaqin. Jum'at 13 Juni 2025.
Berdasarkan keterangan MT, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap GI. Pada hari yang sama, Senin 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 wib, GI berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Gunung Batu Permai A-7.
Saat penggeledahan di lokasi penangkapan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah dompet kain berwarna putih biru ungu yang berisi empat tabung microtube dengan total 2,22 gram sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri GI.
Tak berhenti disitu, setelah menginterogasi GI yang diketuai bernama lengkap Gofar Ibrahim, petugas melakukan pengecekan pada ponselnya. Dari informasi yang didapat, polisi bersama Gofar Ibrahim kemudian bergerak menuju rumah kontrakan Gofar lainnya yang beralamat di Perum Mahkota Raya Rengganis Blok D3 No. 22, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Di rumah kontrakan kedua, penggeledahan di kamar Gofar Ibrahim membuahkan temuan yang lebih besar. Petugas menyita satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bersih 48,78 gram, satu buah timbangan elektronik berwarna silver, satu serokan dari sedotan plastik bening, dan satu pak plastik klip.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak dus berwarna cokelat yang disimpan di kamar Gofar Ibrahim. "Ponsel yang ditemukan juga merupakan alat yang digunakan Gofar Ibrahim untuk berkomunikasi selama proses transaksi sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," tambah Iptu Nauval.
Selanjutnya, tersangka Gofar Ibrahim beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polres Jember Jalan Kartini, untuk proses hukum lebih lanjut.
(𝙒𝙞𝙣_𝙄𝙣𝙛𝙤𝙥𝙤𝙡)