infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Sesuai Regulasi, Pihak Sekolah dan Komite Wajib Musyawarah: Hindari Pungli, Kedepankan Transparansi

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Sesuai Regulasi, Pihak Sekolah dan Komite Wajib Musyawarah: Hindari Pungli, Kedepankan Transparansi

Selasa, 10 Maret 2026

 


Malang – Infopol.co.id 

Polemik mengenai pembiayaan pendidikan yang sering kali dicap sebagai pungutan liar (pungli) terus menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Guna meluruskan simpang siur tersebut, penegasan mengenai regulasi pendidikan nasional kini kembali diperketat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terutama wali murid.



Berdasarkan payung hukum UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 48 Tahun 2008, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, ditegaskan bahwa komite sekolah memiliki peran vital. Setiap kebijakan yang menyangkut anggaran tambahan wajib melalui mekanisme musyawarah mufakat, bukan instruksi sepihak dari pihak sekolah.



Mekanisme Musyawarah dan Asas Keadilan


Dalam praktiknya, pihak sekolah tidak diperbolehkan menentukan angka nominal secara mendadak. Prosedur yang benar dimulai dari koordinasi pihak sekolah dengan komite, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno bersama seluruh orang tua murid. Forum inilah yang menjadi wadah untuk membedah kebutuhan sekolah, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga rehabilitasi operasional.



Kepala Sekolah, Mohammad Ali, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menjalankan amanah regulasi tersebut.



"Kami selalu melibatkan komite sekolah dalam setiap rencana anggaran. Komite kemudian bermusyawarah dengan orang tua. Jadi tidak ada istilah pungutan sepihak. Permendikbud 75 dan Perbup Nomor 5 Tahun 2024 sudah sangat jelas mengatur regulasinya," tegas Ali.



Tanpa Paksaan Bagi Keluarga Tidak Mampu


Prinsip utama yang menjadi garis bawah adalah sifat bantuan yang sukarela. Orang tua yang secara ekonomi masuk kategori tidak mampu, mutlak tidak boleh dibebani biaya. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua Komite salah satu SMP Negeri di Malang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.



"Kalau ada kebutuhan pembangunan atau rehab, kami sampaikan terbuka. Yang mampu silakan membantu, yang tidak mampu jangan dipaksa. Itu aturan mainnya," ungkapnya kepada awak media.



Senada dengan hal tersebut, salah satu wali murid menyatakan dukungannya selama transparansi tetap dijaga. "Kami tidak keberatan membantu asal peruntukannya jelas dan ada hasil musyawarah. Kalau tiba-tiba ditagih tanpa penjelasan, ya tentu kami tolak," cetusnya.



Kwitansi Sebagai Bukti Akuntabilitas


Menanggapi isu administrasi, pihak sekolah menekankan bahwa pemberian kwitansi adalah hal yang wajar dan wajib dalam sebuah organisasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.



"Organisasi tahlil di masjid saja punya catatan pengeluaran, apalagi lembaga pendidikan. Jadi wajar jika wali murid meminta kwitansi sebagai bukti sah bahwa dana tersebut masuk ke kas organisasi dan digunakan sebagaimana mestinya," tambah sumber tersebut.



Dengan adanya sinkronisasi antara sekolah, komite, dan orang tua, diharapkan pendidikan di Malang Raya tetap berjalan kondusif tanpa ada gesekan sosial yang dipicu oleh kurangnya komunikasi. (Ed Tim)