infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Oknum Polres Batu Diduga Lakukan ‘Tangkap Peras Lepas’ dalam Kasus Judol, Tebusan Rp5 jt

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Oknum Polres Batu Diduga Lakukan ‘Tangkap Peras Lepas’ dalam Kasus Judol, Tebusan Rp5 jt

Minggu, 26 April 2026

 


KOTA BATU, Infopol.co.id – Sekali lagi, citra Korps Bhayangkara dipertanyakan. Dugaan praktik tidak etis berupa skandal “tangkap peras lepas” dalam penanganan kasus judi online mencuat ke publik. Kasus ini melibatkan oknum di Unit Pidum Satreskrim Polres Batu.

 

Peristiwa ini bermula pada Rabu (22/4/2026), saat petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan seseorang berinisial RZK, terduga pelaku judi online, di tempat kerjanya di kawasan Agrowisata, Kota Batu. Polisi juga menyita satu unit ponsel sebagai barang bukti. Selanjutnya, RZK dan barang bukti dibawa ke Unit Pidum Satreskrim Polres Batu untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Namun, kejanggalan segera tercium. Tak lama setelah ditangkap, terduga pelaku dikabarkan telah menghirup udara bebas. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kebebasan tersebut diperoleh setelah pembayaran uang tebusan sebesar Rp5 juta kepada oknum di Unit Pidum Satreskrim Polres Batu.

 

Menurut narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, transaksi uang tersebut terjadi di ruangan Unit Pidum Satreskrim Polres Batu. “Bayar Rp5 juta di ruangan itu, setelah itu langsung dilepaskan. Awalnya digerebek di tempat kerja, dibawa ke sana, diperiksa, lalu diminta uang tebusan,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (23/4/2026).

 

Menanggapi hal tersebut, Kanit Pidum Satreskrim Polres Batu, Dedi, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi dan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Kami cek dulu ya, besok kami info,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/4/2026).

 

Publik kini menantikan tindakan tegas dari Kapolres Batu dan Bidang Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas dugaan praktik “dagang perkara” ini. Jika terbukti benar, tindakan ini jelas mencoreng komitmen Kapolri dalam memberantas judi online dan menjaga integritas anggota kepolisian.