infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Dugaan Penipuan dan Pemerasan Rp19 Juta di Gondanglegi, Oknum PHL dan Anggota Polisi Disorot

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Dugaan Penipuan dan Pemerasan Rp19 Juta di Gondanglegi, Oknum PHL dan Anggota Polisi Disorot

Kamis, 23 April 2026

 


Malang, Infopol.co.id 

Warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan pemerasan dengan total kerugian mencapai Rp19 juta. Kasus ini menyeret nama seorang PHL (Pegawai Harian Lepas) di lingkungan Reskrim Polsek Gondanglegi berinisial HRD.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya empat warga Dusun Sonokembang, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, menjadi korban. Para korban diketahui masih bertetangga dengan terduga pelaku.


Menurut keterangan korban, dugaan pemerasan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan keterkaitan dengan institusi kepolisian. Bahkan, telah dilakukan pertemuan antara pihak korban dan terduga pelaku yang turut melibatkan PHL Reskrim Polsek Gondanglegi.


Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya kesepakatan bahwa terduga pelaku akan mengembalikan sebagian uang korban sebesar Rp10 juta dari total Rp19 juta. Namun hingga berita ini diturunkan, para korban mengaku belum menerima pengembalian uang yang dijanjikan.


“Sudah ada kesepakatan, tapi sampai sekarang belum ada realisasi pengembalian,” ungkap salah satu korban kepada wartawan.


Korban berharap ada kejelasan dan itikad baik dari pihak terduga pelaku untuk segera mengembalikan kerugian yang telah disepakati. Mereka juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar masyarakat tidak kembali menjadi korban praktik serupa.


Selain itu, sumber lain yang enggan disebutkan namanya menduga adanya keterlibatan oknum anggota aktif di Polsek Gondanglegi dalam kasus tersebut. Dugaan ini semakin menguat setelah muncul nama seorang anggota berpangkat Aipda berinisial Ywr yang disebut menjabat sebagai pembantu penyidik di unit Reskrim.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi, Ipda Wawan Pogoh, membenarkan bahwa Yanwar merupakan anggota aktif kepolisian. Ia juga menyebut bahwa HRD memang merupakan PHL di Polsek Gondanglegi.


Sementara itu, Kapolsek Gondanglegi, AKP Lukman, saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.


“Besok saja ya, mas,” ujarnya singkat.


Kasus ini pun menambah daftar sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat kecil. Warga berharap ada langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang demi menjamin rasa aman dan keadilan.( tim )