Lawang, Malang — Warga Kecamatan Lawang mendesak pihak kepolisian, khususnya Mapolsek Lawang, untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan usaha cucian kendaraan yang beroperasi di kawasan Pujasera. Usaha milik warga setempat bernama inisial "N" ini didirikan di atas lahan bekas fasilitas umum (fasum) yang sebelumnya berfungsi sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.
Masyarakat menuntut penegakan hukum yang profesional dan tidak pandang bulu, terutama karena beredar isu adanya intervensi atau pengaruh oknum tertentu, termasuk salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang, yang dinilai bertentangan dengan keterangan resmi pihak Kelurahan.
Pelanggaran Multisektor
Penggunaan lahan aset negara untuk kepentingan pribadi dinilai melanggar aturan tata ruang. Berdasarkan keterangan Lurah Lawang, Bambang, pihak kelurahan dan kecamatan mengaku sama sekali tidak mengetahui keberadaan usaha tersebut dan tidak pernah menerima pengajuan izin maupun pemberitahuan resmi.
" Saya tidak tau adanya aktivitas dan sampai saat ini tidak ada tembusan atau ijin ke kelurahan dan kecamatan," tegas Bambang.
Selain persoalan legalitas lahan, pelanggaran juga terlihat dari sisi pengelolaan sumber daya air. Menurut keterangan petugas Perumda Tirta Kanjuruhan, usaha ini belum terdaftar sebagai pelanggan bisnis dan tidak memiliki sambungan meteran resmi.
"Informasi yang kami telusuri... sementara belum ada pengajuan ijin pemasangan meteran berbasis bisnis... dan informasi sementara memakai saluran dari rumah tangga," ungkap petugas tersebut.
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki izin khusus dan tarif tersendiri.
Aspek Lingkungan Juga Dipertanyakan
Tidak hanya soal air, aspek lingkungan juga menjadi sorotan tajam. Hingga saat ini belum diketahui kejelasan izin pembuangan limbah cair seperti SPPL atau UKL-UPL serta sistem pengelolaan limbahnya, padahal hal ini diatur ketat dalam peraturan menteri terkini demi menjaga keseimbangan ekosistem.
Secara rinci, sejumlah pelanggaran yang menjadi sorotan publik antara lain:
- Ketidakjelasan izin pengelolaan lahan eks-fasum.
- Tidak adanya koordinasi dengan Kelurahan, Kecamatan, maupun pengelola Pujasera.
- Belum memiliki dokumen AMDAL atau izin lingkungan.
- Sistem pembuangan limbah yang tidak memenuhi standar.
- Penyalahgunaan sambungan air rumah tangga untuk keperluan komersial.
Harapan Warga
Warga berharap kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kepatuhan hukum serta mencegah kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan aset negara.
"Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa intervensi pihak manapun. Ini menyangkut kepentingan publik dan keberlangsungan lingkungan," ujar salah satu warga.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi ketegasan aparat dan sinergi instansi terkait dalam menegakkan aturan tata kelola wilayah yang tertib dan berkelanjutan. (tim)

Komentar