infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Kontroversi OTT Pungli Tumpak Sewu: Terduga Pelaku Diberlakukan Wajib Lapor, Publik Tuntas Transparansi

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Kontroversi OTT Pungli Tumpak Sewu: Terduga Pelaku Diberlakukan Wajib Lapor, Publik Tuntas Transparansi

Kamis, 16 April 2026

  

 



 

LUMAJANG – Infopol.co.id Dunia maya kembali dihebohkan dengan kasus dugaan pemalakan dan penjualan karcis ilegal di kawasan Wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Pronojiwo. Setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat tersangka, publik dibuat bertanya-tanya lantaran mereka kini tidak lagi ditahan dan statusnya berubah menjadi wajib lapor.

 

Operasi yang digelar Satreskrim Polres Lumajang pada Senin, 13 April 2026 lalu, awalnya mendapat sambutan positif. Masyarakat dan pelaku industri pariwisata berharap langkah tegas ini menjadi awal pembersihan praktik premanisme yang merusak citra destinasi wisata tersebut.

 

Keempat terduga pelaku yang diamankan merupakan warga setempat. Namun, kejanggalan muncul ketika kabar menyebar bahwa mereka sudah "bebas" hanya sehari setelah diamankan.

 

Tholib Ciko, salah satu pengelola wisata di lokasi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyayangkan proses hukum yang dinilai berjalan terlalu cepat dalam hal pelepasan.

 

"Barang bukti hasil penjualan karcis liar sekitar Rp10 hingga 15 juta rupiah sudah diamankan. Mereka menarik tarif Rp20 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp50 ribu untuk mancanegara. Padahal sudah ada kesepakatan, tidak boleh ada pungutan lain selain tiket resmi," jelas Tholib.

 


Ia pun meminta Kapolres Lumajang untuk bertindak objektif dan transparan dalam menangani kasus ini agar tidak merugikan dunia pariwisata daerah.

 

Pandangan senada disampaikan oleh Advokat Cahyo, S.H., M.H. Menurutnya, tindakan tersebut jelas merupakan premanisme berkedok layanan karena melanggar aturan yang sudah disepakati bersama.

 

"OTT itu langkah bagus, tapi jika akhirnya dilepas tanpa kejelasan hukum, sama saja negara kalah oleh preman. Proses hukum harus tuntas agar ada efek jera," tegasnya.

 

Menanggapi polemik yang berkembang, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa keempat orang tersebut tidak dibebaskan murni, melainkan dikenakan aturan wajib lapor atau absen dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis.

 

"Mereka tidak dibebaskan, tapi menjalani wajib absen. Perkara ini belum selesai dan masih dalam tahap pendalaman serta penyelidikan oleh tim kami," ujar Ipda Suprapto.

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, belum mendapatkan respons. Publik kini menantikan kejelasan dan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus yang mencederai pariwisata Lumajang ini. (tim)