infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Diduga Ada Upaya Penggiringan Opini Soal Lahan Perhutani Tengket, Warga Bantah Tuduhan terhadap Inisial F

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Diduga Ada Upaya Penggiringan Opini Soal Lahan Perhutani Tengket, Warga Bantah Tuduhan terhadap Inisial F

Kamis, 23 April 2026

 


Bangkalan – Infopol.co.id - Munculnya pemberitaan yang menuding seorang warga berinisial F sebagai pihak yang diduga membekingi pembangunan liar di kawasan lahan Perhutani Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, menuai respons dari sejumlah warga setempat. Mereka menilai pemberitaan tersebut terkesan sepihak dan berpotensi menggiring opini publik tanpa dasar hukum yang jelas.


Beberapa warga menyebut, F hanyalah masyarakat biasa dan bukan pejabat maupun pihak yang memiliki kewenangan atas kawasan hutan. Karena itu, tudingan bahwa dirinya mampu mengatur atau menjamin legalitas lahan dinilai tidak masuk akal.


“Pak F itu warga biasa. Tidak punya jabatan apa-apa. Kalau dibilang membekingi, dasarnya apa? Jangan asal tuduh,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Kamis (23/04/2026).


Di sisi lain, beredar pula tangkapan layar pesan yang disebut dikirim langsung oleh inisial F. Dalam pesan tersebut, F menegaskan bahwa benar lahan tersebut masuk kawasan hutan negara. Namun ia menyampaikan bahwa negara selama ini tidak memanfaatkan lahan itu, sementara warga telah lama menempati kawasan tersebut demi kebutuhan dasar tempat tinggal.


F juga menyebut penyelesaian semestinya mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Pasal 6 UUPA, serta Perpres 88 Tahun 2017, yakni melalui penataan dan legalisasi, bukan kriminalisasi atau tindakan menakut-nakuti masyarakat kecil.


Menurut warga, persoalan hunian di lokasi tersebut bukan hal baru. Sebagian masyarakat telah menempati area itu sejak lama untuk kebutuhan tempat tinggal dan penghidupan, sehingga persoalannya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme pemerintah, bukan dengan saling menyalahkan.


Mereka menambahkan, pemerintah sendiri sebelumnya telah mengusulkan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) pada tahun 2023. Artinya, persoalan ini masih dalam proses administrasi negara dan belum dapat disimpulkan sebagai tindakan pidana sepihak.


Selain itu, warga mengaku resah karena muncul oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu untuk menekan masyarakat. Bahkan disebut ada seseorang berinisial G yang mengaku dari badan intelijen dan datang dengan nada intimidatif kepada warga maupun kepada F.


“Kalau memang ada masalah hukum, silakan lewat jalur resmi. Jangan datang menakut-nakuti rakyat kecil dengan mengaku-ngaku aparat,” tegas warga lainnya.


Masyarakat berharap semua pihak menahan diri dan tidak membuat suasana gaduh. Mereka meminta pemerintah daerah, Perhutani, dan instansi terkait turun langsung mencari solusi yang adil dan manusiawi, mengingat persoalan tersebut menyangkut tempat tinggal warga.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait tudingan terhadap F maupun dugaan intimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga negara.


"M74ID"