MALANG, INFOPOL.CO.ID – Aroma tak sedap mulai menyeruak ke publik menyusul penangkapan tiga orang terduga kasus penyalahgunaan sabu oleh Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim. Ketiga tersangka yakni Rosi, N, dan T, warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kini menjadi sorotan bukan hanya karena kasus hukumnya, melainkan adanya dugaan praktik transaksional dalam proses penanganannya.
Pasalnya, mencuat pengakuan mengejutkan dari pihak keluarga tersangka yang menduga adanya permintaan uang tebusan hingga puluhan juta rupiah oleh oknum anggota Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim. Uang tersebut disebut-sebut sebagai mahar untuk dalih "rehabilitasi kilat".
Tawar-Menawar "Mahar" Kebebasan
Mirisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, dua tersangka lainnya yakni N dan T diduga sempat dipatok "harga" sebesar Rp50 juta per orang oleh oknum petugas. Namun, karena pihak keluarga hanya sanggup menyediakan dana Rp20 juta per orang, proses hukum keduanya tetap dilanjutkan dan uang tersebut kabarnya ditolak karena tidak memenuhi target nominal yang diminta.
Kondisi berbeda dialami oleh Rosi. Salah satu anggota keluarganya membenarkan bahwa Rosi kini sudah menghirup udara bebas setelah menyetorkan sejumlah uang.
"Iya sudah direhab, terus kemarin buat Rosi dikenakan uang Rp20 juta dan saat ini sudah pulang. Waktu itu saya menyerahkan uang 20 juta di Polda. Kalau tidak salah hari Minggu malam. Pokoknya malam pak, setelah pulang dari Surabaya," ungkap sumber keluarga saat dikonfirmasi tim investigasi, Rabu (29/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Rosi membawa map yang katanya harus diserahkan ke BNN Buring (samping SMPN 10 Malang). Hal ini memicu tanda tanya besar: Apakah prosedur rehabilitasi bisa dilakukan secepat itu melalui transaksi di tangan oknum kepolisian?
Menabrak Aturan dan Kode Etik?
Kini publik mulai mempertanyakan kredibilitas penegakan hukum di wilayah hukum Polda Jatim. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain:
SOP Pembayaran: Apakah dalam SOP Resnarkoba atau aturan BNN dibenarkan adanya pungutan biaya yang diserahkan langsung kepada anggota polisi di lapangan?
Dasar Hukum: Apa dasar hukum yang membenarkan praktik tawar-menawar nominal uang untuk mengubah status proses hukum menjadi rehabilitasi?
Durasi Rehabilitasi: Berdasarkan Peraturan BNN RI No. 1 Tahun 2019, jangka waktu rehabilitasi medis dan sosial ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan. Mengapa dalam kasus Rosi, prosesnya terkesan "kilat" setelah adanya aliran dana?
Direktur Resnarkoba Polda Jatim Pilih Bungkam
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak berwenang. Namun, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, tampaknya lebih memilih langkah seribu bahasa.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (29/4/2026) sore, meski pesan terlihat masuk dengan tanda centang dua, perwira menengah tersebut enggan memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait dugaan miring yang menyeret anggotanya.
Praktik ini tentu menjadi preseden buruk bagi citra Polri di mata masyarakat, terutama di tengah gencarnya semangat transformasi Polri yang Presisi. Hingga berita ini naik cetak, tim investigasi masih terus menggali data lebih dalam.(ed-tim)
BERSAMBUNG...

Komentar