infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Dugaan Penyerobotan Tanah Dan Proses SHM Tanpa Sepengetahuan Hak Milik

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Dugaan Penyerobotan Tanah Dan Proses SHM Tanpa Sepengetahuan Hak Milik

Senin, 16 Juni 2025

 


Banyuwangi, Infopol.co. id - Dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat. Yang kali ini dilakukan oleh Supriyadi warga desa Kedayunan kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi. Senin, (16/06/2025).


Adapun tanah yang di serobot adalah tanah warisan yang di dapat Muhadi dari Bapaknya (alm.Suhaimi) warga desa Dadapan kec Kabat,menjadi hak milik Muhadi setelah di bagi dengan 4 saudaranya yang lain tersebut, Dan diambil alih oleh Supriyadi dengan Modus   jual-beli tanpa sepengetahuan Mahudi sebagai pemilik tanah tersebut.



Muhadi di dampingi Hariyadi,SH (Ringgit) Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Hukum Indonesia (LPPHI ) Banyuwangi,mendatangi Kantor desa Kedayunan dan rumah Supriyadi guna mengklarifikasi dugaan adanya penyerobotan tanah tersebut. Kamis, (12/06/2025).


Muhadi mengatakan bahwa tanah saya telah diserobot oleh Supriyadi tanpa sepengetahuan dan di proses Sertifikat (SHM) melalui program PTSL yang dilaksanakan oleh desa Kedayunan, Adapun syarat proses SHM tersebut cuma dengan Kwitansi jual-beli senilai Rp.350.000,-   yang diduga palsu tersebut.


Ketua LPPHI yang akrab disapa Hari Ringgit juga menyampaikan dengan adanya dugaan penyerobotan tanah hak milik Muhadi warga desa Dadapan yang dilakukan oleh Supriyadi warga desa Kedayunan kec.Kabat Kab.Banyuwangi, apalagi  tanah tersebut diproses SHM melalui program PTSL dan patut diduga adanya manipulasi data terkait tanah tersebut,yang dilaksanakan oleh pemdes Kedayunan, Adapun ancaman untuk pelaku penyerobotan tanah bisa dikenakan pidana Pasal 385 KUHP,  mengatur tindak pidana terkait penyerobotan tanah atau "pemalsuan hak atas tanah".Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Tegasnya.



Hari Ringgit juga menyampaikan jika masalah tersebut tidak bisa di upayakan dengan cara musyawarah mufakat (Kekeluargaan) bersama Muhadi selaku pemilik tanah tersebut segera akan melaporkan ke APH.


Pasal 167 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang tindak pidana "memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup secara melawan hukum". Secara singkat, pasal ini melarang seseorang memasuki properti orang lain (rumah, ruangan, atau pekarangan yang tertutup) tanpa izin atau dengan melawan hukum. Jika orang tersebut menolak pergi setelah diminta oleh pemilik atau yang berhak, maka dapat dikenakan sanksi pidana Selama 9 tahun, Dan Pasal 1365 KUHPerdata PP no 51 tahun 1960 mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang mewajibkan seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain untuk memberikan ganti rugi, Tegas Hari Ringgit.



Hari Ringgit Ketua LPPHI mengharap  pihak Pemdes Kedayunan pro aktif dan bisa memfasilitasi upaya untuk mengundang hadirkan pihak pihak yang bersengketa tersebut secepatnya, agar dengan adanya dugaan penyerobotan tanah oleh Supriyadi dan proses PTSL desa Kedayunan dan masalah tersebut tidak bias kemana- mana. Tuturnya  tegas. (Red)