infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Legalitas Ruang Ibadah: Sertipikasi Tanah Wakaf di Gresik Dikebut Tanpa Kompromi

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Legalitas Ruang Ibadah: Sertipikasi Tanah Wakaf di Gresik Dikebut Tanpa Kompromi

Selasa, 06 Mei 2025

 


Gresik, infopol.co.id

Tanah wakaf tak lagi bisa dibiarkan menggantung dalam bayang-bayang status hukum yang kabur. Di Gresik, percepatan sertifikasi aset keagamaan dipacu dengan pendekatan teknis, terukur, dan tanpa ruang tawar. Langkah ini bukan hanya administratif—ini soal kehadiran negara dalam menjamin hak publik atas ruang ibadah yang sah dan terlindungi.


Dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Gresik, Kamaruddin, rapat koordinasi internal yang digelar Selasa (06/05/2025) menjadi ajang konsolidasi kekuatan: Satgas Fisik dan Yuridis duduk satu meja, membedah progres, mengidentifikasi kendala, dan menyusun ulang strategi percepatan secara agresif.


“Tanah wakaf tanpa sertifikat adalah celah hukum, dan kita tidak boleh membiarkannya,” tegas Kamaruddin dalam arahannya.


Temuan lapangan masih menunjukkan tantangan klasik—ketidaksesuaian antara data fisik dan dokumen yuridis, keterlambatan laporan dari nadzir, serta minimnya pemahaman administratif di tingkat akar rumput. Namun respons Gresik tidak stagnan. Pendataan berbasis partisipasi masyarakat didorong lebih masif, teknologi informasi digerakkan sebagai alat verifikasi cepat, dan koordinasi lintas sektor diperkuat tanpa celah.


Langkah ini memosisikan Gresik sebagai pionir, bergerak melampaui protokol, menjadikan legalitas ruang ibadah sebagai prioritas mutlak. Di tengah birokrasi agraria yang sering berjalan lambat, Gresik justru memimpin dari depan dengan kerja nyata.


Sertipikasi tanah wakaf bukan hanya pengakuan hukum—ini adalah upaya memastikan tempat ibadah berdiri di atas kepastian, bukan asumsi. (Why).