infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Dugaan Kuat Penganiayaan dan Penyekapan oleh CV B-PLAST JAYA, Main Hakim Sendiri Seakan Kebal Hukum

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Dugaan Kuat Penganiayaan dan Penyekapan oleh CV B-PLAST JAYA, Main Hakim Sendiri Seakan Kebal Hukum

Jumat, 28 Februari 2025



Jawapes Sidoarjo,- Sebuah perusahaan di Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, diduga melakukan tindakan yang mengingatkan kita pada sistem kerja paksa era kolonial. CV B-PLAST JAYA diduga kuat melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap delapan salesnya sendiri pada 10–14 Februari 2025. Ironisnya, alih-alih menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum, pemilik perusahaan diduga memilih bertindak main hakim sendiri, dengan dugaan backing dari oknum anggota.



Berdasarkan kesaksian salah satu korban, peristiwa ini bermula ketika para sales mendatangi kantor CV B-PLAST JAYA untuk meminta solusi atas kebijakan harga produk yang dinilai terlalu tinggi. Akibat harga yang tidak kompetitif, mereka kesulitan menjual produk, hingga salah satu sales nekat memalsukan nota demi mencapai target penjualan. 


Perusahaan kemudian mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp600 juta. Namun, bukannya menempuh jalur hukum, pihak perusahaan justru diduga melakukan penyekapan terhadap delapan sales tersebut selama empat hari di dalam ruangan tertutup. Mereka tidak diperbolehkan keluar, hanya diberi makan, dan terus mendapat tekanan psikologis. 


"Kami tidak boleh keluar, makan hanya dikasih sekali sehari, dan kami terus diteror," ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya. 


Puncaknya, mereka diduga dipaksa menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan kebebasan mereka.



Menurut keterangan dari istri salah satu korban, para sales mengalami trauma mendalam setelah kejadian ini. Sejumlah korban mengaku mengalami: 


Luka fisik akibat dugaan penganiayaan selama penyekapan. 


Tekanan psikologis yang menyebabkan gangguan tidur dan kecemasan berlebihan. 


Ketakutan untuk berbicara, karena adanya dugaan ancaman dari pihak perusahaan.



Hingga kini, belum ada laporan resmi mengenai pemeriksaan medis atau visum atas luka-luka korban. Namun, beberapa di antara mereka disebut telah berkonsultasi dengan psikolog akibat dampak trauma yang mereka alami.




Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jika benar terjadi penyekapan dan penganiayaan, maka tindakan tersebut melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 


Sayangnya, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap CV B-PLAST JAYA. Dugaan adanya backing dari oknum anggota semakin memperumit upaya pencarian keadilan bagi para korban.



Peristiwa ini membuka mata publik tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan di dunia bisnis. Perusahaan yang seharusnya tunduk pada hukum justru diduga bertindak semena-mena terhadap karyawannya sendiri. Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja di Indonesia. 


Apakah pihak berwenang akan menindak kasus ini dengan serius, Ataukah keadilan akan kembali tumpul ke bawah dan tajam ke atas.