Blitar infopol.co.id - Ironis di alami oleh salah satu warga di dusun Bendosari Kecamatan Sanan kulon tanpa ada informasi sosialisasi akan adanya Pelaksanaan tugas penertiban listrik P2TL dirumah konsumen hanya di berikan pemberitahuan denda dari PT PLN (Persero)UP3 Kediri. akibat dari kerusakan segel meteran serta di kenakan denda cukup fantastik
Sosialisasi serta transparasi yang seharusnya di lakukan oleh petugas penertiban listrik seharusnya saat melakukan pembongkaran Box liktrik harus di saksikan oleh pemilik rumah atau konsumen pengguna listrik PT PLN (Persero) dari hal tersebut sudah menyalahi aturan dan perbuatan penyalahgunaan kewenangan pelaksana petugas penertiban listrik.
Salah satu konsumen Java (inisial) pengguna listrik PT PLN (persero) mengatakan. '' waduh mas hal ini sudah pernah saya konfirmasi ke pihak PT PLN UP3 Kediri jawabannya denda harus di bayar kalau tidak maka akan di putus aliran listrik' setiap saya menanyakan bahwa satu keluarga saya paling takut dengan listrik. sejak mulai pemasangan awal bok meter sudah ada segelnya dan itu segel resmi dari pihak PT PLN (persero) tapi kalau meter listrik di dalam bok listrik kami tidak tau , bersegel atau tidak..... kok tiba tiba ada pemberitahuan pemanggilan dari pihak PT PLN UP3 Kediri. bahwa saya di tuduh merusak segel pada meter listrik.... " Katanya
Java juga menambahkan ; Saat pelaksanaan penertiban yang di lakukan oleh P2TL, PT PLN (persero) kami sekeluarga tidak di beri kesempatan untuk menyaksikan petugas saat melakukan pelaksanaan penertiban listrik di rumah kami, bahkan yang lebih aneh lagi, sempat dari petugas mengatakan bahwa segel box meter listrik dari PT PLN itu utuh dan resmi dan tidak rusak kok anehnya segel pada meter listrik rusak.... Aneh kan.... ?. ada apa ini, saya bingung mas... tambahnya kepada wartawan infopol.
Tim (bersambung)