Jember, Infopol.co.id - Proses hukum lima orang demonstran yang ditangani Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, sudah dinyatakan P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Saat ini Polres Jember menahan delapan orang pengunjuk rasa yang diduga merusak fasilitas umum dan melemparkan bom molotov dalam aksi pada 30 Agustus 2025. “Tinggal tiga orang yang masih dalam tahap pemberkasan, tahap satu,” kata Kepala Unit Pidana Umum Inspektur Satu Bagus Setiawan, Rabu (8/10.2025).
Semua tersangka, menurut Bagus, didampingi penasihat hukum. “Jadi, tidak ada kita tidak transparan dan tidak ada kekerasan sedikitpun".
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Intelijen Polres Jember mengatakan, pihaknya tidak mengamankan aktivis yang memprakarsai aksi damai pada 30 Agustus 2025. “Yang kami amankan adalah massa di luar yang melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Jember,” ujar KBO.
Polres Jember, justru mengapresiasi aksi mahasiswa yang berjalan tertib. Dilihat dari situasi nasional yang berkembang sampai saat ini, alhamdulillah, sudah aman.
Aksi perusakan dilakukan para tersangka ini setelah aksi unjuk rasa dinyatakan berakhir pada pukul 16.00 WIB oleh koordinator dari Badan Eksekutif Mahasiswa dan kelompok Cipayung yang terdiri atas HMI, GMNI, dan PMII.
Menurut KBO Intel, kurang lebih ada 50-60 orang massa cair yang bertahan di Markas Polres Jember. Pada pukul 18.00 kurang sedikit saat azan magrib berkumandang, massa cair menarik diri keluar dari Mapolres Jember dan bergeser ke Bundaran Jalan Kartini.
Massa yang tersisa di Jalan Kartini merusak dan membakar tenda pos pantau milik Satuan Lalu Lintas Polres Jember. Mereka juga melemparkan bom molotov. Imbauan sudah dilakukan lagi, tapi tetap massa tidak bubar.
Akhirnya setelah aksi itu, polisi bergerak. Beberapa alat bukti petunjuk kami mengarah kepada tujuh orang.
Menurut Kanit Pidum IPTU Bagus, pengamanan tujuh orang itu tidak melalui upaya paksa atau penangkapan. Mereka bersedia dimintai keterangan di Markas Polres Jember. Tujuh orang ini semuanya kooperatif dan mengakui bahwa petunjuk yang kami dapat, baik video amatir di medsos maupun dari CCTV, adalah yang bersangkutan.
"Dari proses interogasi, kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan kami lakukan pendalaman sesuai dengan KUHAP. Telah terpenuhi dua alat bukti untuk kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Jadi yang perlu kami garis bawahi bahwa untuk tujuh orang awal ini tidak ada proses penangkapan ataupun upaya paksa,” kata Bagus.
Dari tujuh orang itu, dua orang masih anak-anak. Polisi memakai Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka tidak ditahan dan ditangani Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka masih berstatus pelajar SMA kelas 1, dan mengaku hanya ikut-ikutan.
Dua orang ini sedang menjalani sanksi sosial di Dinas Sosial. Dari sekolahnya sebenarnya mereka sudah menjalani masa hukuman. Tapi karena mendengar di medsos ada aksi, mereka ikut-ikutan hingga melakukan pengerusakan atau pembakaran.
Sementara lima orang lainnya dinaikkan statusnya menjaid tersangka. Ada pengembangan terhadap terduga pelaku lain yang dikenali, termasuk yang berinisial F. Jadi salah satu tersangka menyampaikan bahwa dia terhasut oleh F yang menyampaikan kalimat provokatif.
Dari awal pemeriksaan saksi, langsung didampingi LBH dari Surabaya. Jadi tidak ada proses hukum yang tidak transparan,” kata Kanit Pidum
Polisi kemudian menetapkan F sebagai tersangka. Mengembang dua orang lagi yang dikenali oleh teman-teman yang sudah kami tetapkan tersangka.
IPTU Bagus mengatakan, para tersangka bisa ditemui. Semuanya boleh melihat ada tidak kita melakukan paksaan dan intimidasi dan lain sebagainya. Kita terbuka.
Dari teman-teman aktivis juga sudah ada yang menjenguk tersangka. Kita izinkan. Kita enggak membatasi ketemu siapa-siapa,” jelasnya
Delapan orang tersangka tersebut bukan bagian dari elemen organisasi yang memprakarsai aksi damai di Mapolres Jember. Kalau teman-teman mahasiswa ingin bertatap muka dengan para tersangka yang sudah kami amankan, monggo dipersilakan,” kata Bagus.
Surat penanguhan penahanan terhadap F dari LBH Surabaya sudah diterima Polres Jember. Masih dalam tahap pertimbangan pimpinan. Kebijakan itu ada di pimpinan. Tidak ada kita istilahnya mengkriminalisasi aksi, apalagi aksi yang sudah digagas oleh teman-teman aktivis,” pungkasnya. (Win)