Jember, Infopol.co.id - Dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah bagi anak, Unit PPA Satreskrim Polres Jember berkolaborasi dengan PMII Puteri menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak pada Sabtu (4/10/2025). Acara yang berlangsung di Aula sekolah ini diawali dengan doa bersama dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kepala MA AL- AMIN Kec Ambulu Jember dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting dilakukan agar siswa memahami dampak negatif kekerasan dan mampu menghindarinya.
Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan guru pendamping, ketua kelas serta pengurus organisasi sekolah, dengan harapan mereka dapat menyebar luaskan pengetahuan yang didapat kepada teman-temannya.
Sambutan kedua disampaikan oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Jember, yang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan sarana komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di lingkungan sekolah .
Materi inti disampaikan oleh Aipda Heppy dan Brigpol Bella. Sebelum paparan dimulai, perwakilan anak-anak memperkenalkan diri. Narasumber menjelaskan bahwa anak adalah setiap individu yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
Ia juga memaparkan isu-isu yang sering terjadi di Kabupaten Jember, antara lain anak korban kekerasan, anak dari keluarga miskin, masalah kesehatan, akses internet yang ramah anak, partisipasi anak, pendidikan, kematian bayi, bayi dengan berat badan rendah, anak putus sekolah, fasilitas anak, anak yang bekerja, perceraian, dan perkawinan usia anak.
Dalam penjelasannya, kekerasan terhadap anak didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, ekonomi, sosial, atau psikis. Bentuk kekerasan meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
Untuk mencegah hal tersebut, diperlukan pendekatan multisektor yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Upaya pencegahan antara lain menciptakan lingkungan yang aman, memberikan pendidikan tentang hak anak, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menyediakan layanan dukungan bagi anak dan keluarga.
Pencegahan kekerasan di sekolah meliputi menciptakan lingkungan yang bebas dari bullying dan kekerasan, memberikan pendidikan anti kekerasan, pelatihan guru untuk mengenali tanda-tanda kekerasan, dan melibatkan orang tua dalam upaya pencegahan.
Narasumber juga mengenalkan konsep TANGKIS sebagai langkah melindungi diri dari kekerasan seksual, yang terdiri dari tujuh prinsip: Tubuhmu adalah milikmu, Ada rahasia di balik bajumu, Nggak boleh ya nggak boleh, Gelagat bahaya waspada, Kalau dipaksa lawan, Ingat gak semua rahasia baik, dan selalu cerita ke orang tua. (Win)

Komentar
