Malang – Infopol.co.id
Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di lingkungan Samsat. Seorang anggota media berinisial A mengaku dimintai uang hingga Rp 13,7 juta oleh oknum polisi berpangkat Iptu E, yang menjabat sebagai Baur STNK Samsat Talangagung, Malang Selatan.
Kronologi berawal saat korban hendak mengurus duplikat STNK dan perpanjangan 5 tahunan untuk kendaraan roda empat dengan dokumen lengkap sesuai SOP—mulai dari " cek fisik bantuan KTP asli, BPKB asli, hingga iklan koran dan pengumuman radio. Alih-alih diproses sebagaimana mestinya, berkas justru diarahkan langsung ke Iptu E.
Setelah komunikasi awal, Iptu E dengan nada tegas menyampaikan bahwa proses baru bisa diselesaikan jika ada pembayaran melalui transfer. Pada 18 September 2025, korban kemudian diarahkan untuk mentransfer sejumlah Rp 13.700.000 dengan rincian:
Pajak Kendaraan Bermotor: Rp 12.226.000. Adm KH STNK: Rp 450.000. Adm Cetak: Rp 575.000. Sisa tidak jelas: Rp 500.000
Dari total tersebut, diduga terdapat biaya tambahan yang tidak transparan hingga dicurigai sebagai pungli (pungutan liar).
Kasus ini menambah panjang catatan buruk praktik pungli di sektor pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan prima kepada masyarakat.
Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan instruksi Presiden RI tentang pemberantasan pungli dan reformasi birokrasi.
Masyarakat mendesak Propam Polri dan instansi terkait segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan ini. Apalagi, kasus tersebut menimpa seorang wartawan yang seharusnya mendapat perlakuan sesuai aturan, bukan malah dijadikan objek pungli. (**)