infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Diduga Kuat ILEGAL Pekerjaan Proyek Tanah Urugan Lapangan Jl.Karang Gayam Tak Berizin (IUP) & (IPR)

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Diduga Kuat ILEGAL Pekerjaan Proyek Tanah Urugan Lapangan Jl.Karang Gayam Tak Berizin (IUP) & (IPR)

Rabu, 08 Oktober 2025

 


Surabaya,infopol.co.id - pekerjaan proyek Lapangan bola yang berada di kawasan jl.karang gayam kecamatan Tambaksari yang di menangkan CV.Mitra Prima Perkasa ini diduga kuat tidak memiliki surat izin usaha Pertambangan (IUP) atau izin Pertambangan Rakyat (IPR) Bersifat Pribadi dalam sekala kecil.


Ironisnya Pengusaha yang ingin membeli tanah urug diduga tak memiliki  Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan (sebelumnya Galian C) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) namun anehnya CV mitra prima perkasa hingga di menangkan oleh panitia (ULP) kota Surabaya padahal persyaratannya tidak lengkap dalam  pembelian tanah urugan hasil  Pertambangan oleh kontraktor untuk proyek pekerjaannya diduga Ilegal.


Ketika Andre ,selalu kontraktor ketika di konfirmasi lewat by von whatsApp pribadinya apa memiliki surat perijinan dalam membeli tanah urugan untuk pekerjaan untuk proyek lapangan bola yang di menangkannya serta menggunakan tanah gragal bekas bongkaran mengaku,(Rabo)08/10/25.


"Yg bercampur batu dan gragal bongkaran itu untuk area jalan bang, karena untuk area jalan itu elevasinya naik bang dan itu karena kondisi existing lapangan, kalo ijin tambang itu kan yg harus dimiliki oleh vendor tempat kami membeli material urugan dll bang bukan kami yg memiliki ijin tambang,"ucap kontraktor pada awak media.


Dan tak hanya itu kontraktor CV Mitra Prima Perkasa juga menegaskan terkait perijinan tambang yang dimaksud ,



"Untuk izin tambang kita pasti lampirkan nanti ketika kita pengecekan  diquarry dengan pihak konsultan pengawas bang Soalnya dari pemilik tambang tidak asal mengeluarkan bukti copy dokumen izin tambang, takut disalah gunakan,"tegas nya.


Sementara iman,Kabid Gedung DPRKPP saat merespon pertanyaan awak media atas dugaan dalam izin usaha pembelian tanah urug yang diduga kontraktor tidak memiliki izin tersebut menjelaskan,


" karena bkn pekerjaan mayoritasnya mas... untuk vendor pengurugan dimungkinkan dilaksanakan oleh sub kontraktor dan akan dipastikan urugan berasal dari quarry yang legalitasnya lengkap masdan akan saya ceknya dulu ya apa benar kontraktor tidak memiliki surat tersebut Nanti aq followup ke ybs juga," jelas Kabid gedung 


Perlu diketahui dalaam pelalangan proyek pemerintahan kota Surabaya kontraktor wajib memiliki persyaratan surat izin (IUP) atau (IPR) untuk proses pemenang Lelang  yang di wajibkan dalam persyaratan yang ada dalam aturan Lelang,Namun anehnya Pemenang lelang yang di duga kurang kelengkapan persyaratan diloloskan oleh panitia lelang di kota Surabaya, dan diduga kuat kontraktor ada main dengan panitia yang berujung pungli.


(NK)