Batu||infopol.co.id – Dalam rangka program Asta cita 100 hari presiden republik indonesia,itu tidak berlaku di Polsek Kasembon yang telah dikabarkan telah mengamankan enam pemuda yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan narkoba jenis pil koplo.
Ke-enam pemuda itu diamankan Unit Reskrim Polsek Kasembon Polres Batu pada Rabu (12/12/2024).
Ke enam penguna narkotika jenis pil koplo tersebut yaitu, YS, MR keduanya merupakan warga kecamatan Kandangan, FB, PR, AJ, dan ketiganya merupakan warga kecamatan Kepung, dan YD warga Desa Puncu.
Namun sayangnya, kelima pemuda yang sempat diamankan Unit Reskrim Polsek Kasembon itu menurut informasi yang diterima Redaksi, telah dipulangkan kerumahnya,dengan sejumlah uang mahar.
Yang masih berada di Polsek Kasembon hanya YD warga desa Puncu.
Menurut sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa ke lima terduga di pulangkan itu tidak gratis, alias ada dugaan pemberian tebusan ke Unit Reskrim Polsek Kasembon,polres batu.
“Mereka ditangkap Rabu siang, namun lima orang sudah dipulangkan pada sore harinya,” kata narasumber kepada Redaksi liputan kasus, Kamis (12/12/2024).
Masih menurut narasumber, nominal yang dikeluarkan kelima pemuda itu juga ber variasi, ada yang kena Rp 10 Juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang kena Rp 1 juta.
“Kalau YS, FB, dan MR bayar Rp 10 juta per orang, sedangkan untuk PR kena Rp 7 juta, dan terakhir AJ kena Rp 1 juta,” terangnya.
Untuk keberimbangan berita, Redaksi infopol.co.id melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kasembon.
Saat awak media infopol.co.id konfirmasi ke Kapolsek Kasembon AKP makruf melalui pesan whatsapp pada Kamis (18/12/2024) itu dibalas Polsek Kasembon katanya pemakai itu gak bisa di tahan.
Bersambung,,,,,
(Tim)

Komentar