Malang, Infopol.co.id – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Sejahtera di Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, kini memasuki tahap hukum. Warga setempat resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana tahun anggaran 2025 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada Minggu (3/8/2026).
Laporan diserahkan langsung oleh Muja’i atau yang akrab disapa Bahron, warga Dusun Wonokitri. Ia telah menerima Bukti Tanda Terima dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Malang sebagai bukti laporan telah tercatat secara resmi.
Dua Pokok Dugaan Penyimpangan
Dalam aduannya, Muja’i menyoroti dua hal utama: struktur kepengurusan dan transparansi keuangan.
Pertama, ia menegaskan jabatan Direktur BUMDes saat ini dijabat oleh anak kandung Kepala Desa Wonoagung, Rujianto. Hal ini dinilai mengandung unsur nepotisme dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015. Aturan tersebut mewajibkan pengurus BUMDes dipilih berdasarkan kompetensi, pengalaman usaha, dan dukungan masyarakat—bukan karena hubungan kekerabatan.
“Bagaimana mungkin pengawasan berjalan baik jika yang duduk di jabatan strategis adalah keluarga dekat pejabat desa? Prinsip profesional dan bebas konflik kepentingan jelas tidak terpenuhi,” ujar Muja’i.
Kedua, masalah transparansi keuangan yang dinilai nol. Warga telah berulang kali meminta pertanggungjawaban penggunaan dana penyertaan modal dari APBDes, namun tidak pernah mendapat jawaban memadai. Bahkan saat ditanya aliran dana, pihak bendahara justru beralasan “lupa”.
“Jawaban itu tidak bisa diterima secara administrasi. Ini hak masyarakat untuk mengetahui kemana uang rakyat mengalir,” tegasnya.
Muja’i menambahkan, pembentukan BUMDes sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga. Jika dikuasai lingkaran keluarga, asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas sudah dicederai sejak awal. Padahal Peraturan Bupati Malang mewajibkan laporan kinerja disampaikan setiap enam bulan sekali kepada BPD dan masyarakat.
Tuntutan Tegas Warga
Melalui laporan ini, warga menyampaikan tiga permintaan utama:
1. Kepada Kejari Malang: Segera lakukan penyelidikan, periksa seluruh pengurus, dan lakukan audit forensik terhadap aliran dana tahun 2025;
2. Kepada Pemdes Wonoagung: Buka dan publikasikan seluruh laporan keuangan BUMDes kepada BPD dan masyarakat;
3. Kepada DPMD Kabupaten Malang: Lakukan audit investigatif dan evaluasi menyeluruh, serta berikan sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan.
“Ini bukan urusan pribadi. Ini soal uang rakyat dan kepatuhan hukum. Jangan ada kesan kekebalan hanya karena kerabat pejabat,” tandas Muja’i.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Wonoagung dan Camat Tirtoyudo belum mendapatkan tanggapan. Masyarakat kini menunggu langkah tegas penegak hukum dan pemerintah daerah demi menjaga kepercayaan pada pengelolaan dana desa. (ed-tim)

Komentar