Bandung Kota, Infopol.co.id – Komitmen memberikan pelayanan terbaik, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan terus dilaksanakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Bandung. Buktinya, seluruh pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (Rabu,01/07/2026).
Satpas Polrestabes Bandung memastikan biaya pengurusan SIM, baik penerbitan baru maupun perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaanya, tarif PNBP untuk pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000, sedangkan SIM A baru dikenakan biaya Rp120.000. Dan pembayarannya pun dilakukan melalui bank atau loket resmi yang telah ditunjuk. Sementara, biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bukan merupakan bagian dari PNBP Polri karena dikelola oleh pihak ketiga yang telah bekerja sama secara resmi.
Selain menegaskan perihal tarif biaya resmi, Satpas Polrestabes Bandung juga menjelaskan mekanisme penerbitan kembali SIM yang hilang atau rusak. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan mengharuskan adanya validasi data guna mencegah penyalahgunaan identitas.
Pengurusannya pun dapat dilakukan di Satpas SIM Induk maupun dialihkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai bagian dari integrasi layanan untuk mengurangi antrean di kantor Satpas utama. Dalam proses tersebut, masyarakat dipastikan tidak dikenakan biaya tambahan di luar tarif PNBP yang telah ditetapkan pemerintah.
Sehubungan dengan test ujian praktik SIM C, Satpas Polrestabes Bandung menjelaskan, simulator maupun lintasan ujian telah mengikuti standar yang ditetapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Test tersebut dirancang untuk mengukur kemampuan, refleks, serta kepatuhan calon pengemudi dalam berkendara sehingga mampu mendukung keselamatan berlalu lintas.
Guna menciptakan pelayanan yang bersih, Satpas Polrestabes Bandung juga menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk praktik percaloan. Untuk mengantisipasi, Satpas Poltestabes Bandung menempatkan personel Provost dan Seksi Propam di area yang dianggap rawan penawaran jasa ilegal hingga sterilisasi area pelayanan. Sehingga hanya pemohon SIM yang telah melalui proses pemeriksaan dan memiliki kartu identitas khusus yang diperbolehkan memasuki area Satpas.
Kedepannya, dalam menjamin kualitas pelayanan publik sekaligus mempertahankan predikat Pelayanan Prima serta mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Satpas Polrestabes Bandung mengambil langkah strategis di antaranya memperluas transparansi informasi melalui pemasangan tarif resmi, alur pelayanan, serta maklumat pelayanan di lokasi yang mudah diakses masyarakat maupun melalui media sosial resmi.
Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) guna mengurangi interaksi tatap muka yang berpotensi membuka peluang terjadinya pungutan liar. Langkah tersebut sebagai bentuk akuntabilitas. Melengkapi seluruh fasilitas, tak lupa Satpas Polrestabes Bandung juga menyediakan berbagai kanal pengaduan, mulai dari kotak saran hingga hotline resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun masukan secara langsung. Melalui berbagai langkah tersebut, Satpas Polrestabes Bandung berharap pelayanan penerbitan SIM semakin transparan, mudah diakses, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. (TD/ red)

Komentar
