infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Proyek Rehab Gedung Pengadilan Negeri Kota Malang Disorot Warga, Diduga Abaikan K3 Dan Tanpa Papan Proyek

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Proyek Rehab Gedung Pengadilan Negeri Kota Malang Disorot Warga, Diduga Abaikan K3 Dan Tanpa Papan Proyek

Kamis, 23 Juli 2026



Malang//infopol.co.id Pelaksanaan proyek fisik di daerah kembali menjadi sorotan masyarakat.Kali ini, pekerjaan pembangunan rehab gedung yang berlokasi di Jl a yani Kecamatan blimbing,kota malang jawa timur menuai kritik tajam dari warga setempat.

Pasalnya, proyek pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan tersebut diduga kuat mengabaikan keselamatan kerja, terlihat pekerja tidak memakai APD. 


prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, lantaran tidak ditemukan adanya pemasangan papan nama proyek di lokasi kegiatan, dan mengabaikan K3. 


Berdasarkan pemantauan di lapangan, aktivitas pengerjaan rehab gedung pengadilan negeri kota malang tampak sedang berlangsung di sisi bahu jalan. 


Beberapa pekerja terlihat sibuk merapikan struktur bangunan tembok pagar. Namun, alih-alih mendapati papan informasi yang memuat rincian kegiatan—seperti nama CV/PT rekanan, besaran anggaran, sumber dana, nomor kontrak, hingga volume pekerjaan—warga justru tidak melihat atribut transparansi tersebut sama sekali.


“Pekerjaan ini terkesan ditutup-tutupi karena sampai sekarang tidak ada papan proyek yang terpasang di sekitar lokasi. Kami sebagai warga tidak tahu ini proyek dari instansi mana, berapa anggaran dan dari mana sumber dananya,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.


Tidak adanya papan nama proyek pada pembangunan pagar tembok kejaksaan negeri kota malang ini dinilai melanggar semangat keterbukaan informasi. 


Secara regulasi, setiap proyek infrastruktur pemerintah, baik yang bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), wajib memasang papan pengumuman proyek.


Aturan ini merujuk pada:


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.


Papan proyek dan Abaikan pengunaan APD berfungsi agar masyarakat secara luas dapat melakukan pengawasan partisipatif terhadap jalannya pembangunan agar terhindar dari potensi penyimpangan atau praktik kecurangan.


Melihat kondisi tersebut, masyarakat mendesak pihak PPK Pemerintah,pihak pemborong/kontraktor, serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota malang dan Provinsi Jawa timur untuk segera mengambil tindakan tegas.


Warga berharap pihak terkait segera memasang papan informasi proyek secara terbuka di lokasi agar publik mengetahui kejelasan pembangunan tersebut, sekaligus mewujudkan transparansi anggaran yang akuntabel.

Bersambung,,, 


Red/mas