infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Laporan Dugaan Penganiayaan di Polres Malang Menggantung 7 Bulan, Pelapor Belum Dapat Kepastian Hukum

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Laporan Dugaan Penganiayaan di Polres Malang Menggantung 7 Bulan, Pelapor Belum Dapat Kepastian Hukum

Sabtu, 04 Juli 2026

 


 Malang, Infopol.co.id - Kembali muncul sorotan terhadap kecepatan dan kepastian penanganan laporan dugaan tindak pidana di lingkungan Polres Malang. Kali ini datang dari Aprian Pratama, warga Kecamatan Turen, yang mengaku laporannya terkait dugaan penganiayaan yang dibuat sejak akhir tahun 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

 

Laporan tersebut telah teregister secara resmi dengan nomor LP/B/464/XII/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 13 Desember 2025. Hingga pertengahan tahun 2026, pelapor menyatakan dirinya belum mendapatkan kepastian hukum, baik terkait perkembangan proses penyidikan maupun status hukum yang ditetapkan terhadap pihak yang dilaporkan.

 

Keterlambatan ini membuat Aprian kesulitan memperoleh keadilan yang diharapkan, sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan internal dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku.

 

Saat dimintai tanggapan melalui pesan daring, Ipda Andrias selaku Kanit Unit 3 hanya menjawab singkat, "Iya mas, coba kami cek dulu."

 

Sementara itu, awak media juga telah berupaya menghubungi Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafis Prasetia Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi yang disampaikan.

 

Kuasa hukum pelapor, Cahyo, S.H., M.H., membenarkan lamanya proses yang berjalan. "Sejak laporan dibuat pada 13 Desember 2025 hingga sekarang, klien kami belum memperoleh kepastian hukum mengenai penetapan dalam perkara pidana tersebut," tegasnya.

 

Redaksi infopol.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Polres Malang maupun pihak terkait lainnya, guna memberikan penjelasan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (ed)