infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Proses Hukum di Polsek Klojen Dipertanyakan: Diduga Langgar Prosedur hingga Ada Permintaan Uang Puluhan Juta

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Proses Hukum di Polsek Klojen Dipertanyakan: Diduga Langgar Prosedur hingga Ada Permintaan Uang Puluhan Juta

Jumat, 12 Juni 2026

 



 Malang, Infopol.co.id — Penanganan suatu perkara hukum di lingkungan Polsek Klojen, Polresta Malang Kota, menuai sorotan serius. Proses yang dipimpin oleh Kapolsek Klojen Kompol Moch. Budiarto dan Kanit Reskrim Iptu Ali Rochman ini dinilai mengandung sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penahanan tanpa dasar hukum yang jelas, hingga munculnya dugaan permintaan uang dalam jumlah mencapai puluhan juta rupiah.

 

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga dan orang yang menjadi sasaran proses hukum membeberkan fakta-fakta yang mereka anggap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kronologi Awal

 

Menurut keterangan yang disampaikan, peristiwa bermula pada malam hari, tepatnya tanggal 13 Mei pukul 20.00 WIB. Pihak yang bersangkutan dibawa ke kantor polisi dari tempat tinggalnya setelah diberi janji oleh petugas bahwa ia hanya akan dibawa untuk bertemu dengan pelapor guna menyelesaikan masalah melalui jalur mediasi.

 

Karena memiliki niat baik dan sebelumnya sudah menyampaikan kesediaan untuk bertanggung jawab serta membayar secara bertahap lewat pesan singkat, ia pun bersedia mengikuti petugas. Namun kenyataannya berbeda jauh dari janji. Sesampainya di Polsek Klojen, ia justru langsung diamankan dan ditahan, serta tidak pernah diizinkan bertemu dengan pihak pelapor. Ia baru diperbolehkan pulang pada tanggal 22 Mei sore hari.

 

Dugaan Pelanggaran Prosedur

 

Kejanggalan terlihat sejak awal proses hukum dijalankan. Orang yang bersangkutan diamankan hanya berdasarkan Laporan Masalah atau Pengaduan Masyarakat (LPM), bukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) resmi.

 

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, LPM sejatinya bersifat informatif dan hanya menjadi tahap awal untuk melakukan klarifikasi atau mediasi. Namun dalam kasus ini, pengaduan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan tindakan pengamanan.

 

"Padahal tidak ada surat pemanggilan resmi terlebih dahulu. Yang bersangkutan langsung dibawa ke kantor polisi," ungkap salah satu narasumber. Tindakan ini diduga bertentangan dengan Pasal 112 Ayat (1) KUHAP yang mewajibkan adanya surat pemanggilan kecuali dalam situasi tertangkap tangan.

 

Janji Mediasi yang Diduga Sebagai Jebakan

 

Pihak yang bersangkutan juga merasa dibohongi dengan janji pertemuan damai. Ia menyatakan bahwa begitu tiba di kantor polisi, ia langsung ditempatkan di ruang tahanan dan dilarang keras berkomunikasi atau bertemu dengan pelapor meskipun sudah berulang kali meminta kesempatan tersebut.

 

Muncul Dugaan Permintaan Uang

 

Poin yang paling mencurigakan terjadi saat proses pemeriksaan berlangsung. Salah satu anggota di Unit Reskrim yang diketahui bernama Agus diduga secara terang-terangan meminta sejumlah uang agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan cara yang dimaksud.

 

Diduga ucapan yang dilontarkan berbunyi, "Bayar piro? 85 Juta!" Meskipun pada akhirnya uang sebesar Rp85 juta itu tidak diserahkan, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan dan intimidasi yang melanggar kode etik serta hukum acara.

 

Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti rekaman percakapan. Dalam rekaman tersebut terdengar ucapan yang meremehkan upaya penyelesaian dengan nilai yang lebih rendah, yaitu: "Lek mek 10 juta percuma ketemu Yanuar" (Jika hanya 10 juta, percuma bertemu Yanuar).

 

Masalah Berasal dari Ranah Perdata

 

Ditinjau dari sisi hukum, perkara ini sebenarnya bermula dari urusan sewa-menyewa kendaraan. Objek perselisihan adalah sebuah mobil yang masih dalam status pembiayaan di perusahaan Leasing BFI atas nama Ira. Kendaraan tersebut kemudian disewakan kepada Yanuar selaku pengelola jasa sewa kendaraan.

 

Hubungan hukum kedua belah pihak sudah diatur dalam perjanjian sewa-menyewa yang sah. Bahkan selama lima bulan berturut-turut, yaitu Oktober 2025 hingga Februari 2026, pembayaran sewa senilai Rp6 juta per bulan dilakukan secara teratur.

 

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tindakan menyewakan atau memberikan hak pakai atas kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah hal yang diperbolehkan. Hal ini berbeda dengan menjual atau menggadaikan kendaraan tanpa hak.

 

"Jika ada keterlambatan pembayaran atau perselisihan, itu masuk dalam ranah wanprestasi atau perdata. Sangat tidak tepat jika dipaksakan menjadi tindak pidana penggelapan dengan Pasal 492 KUHP," ujar seorang pengamat hukum di Kota Malang.

 

Sudah Ada Pembayaran, Namun Penahanan Tetap Berlanjut

 

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak keluarga telah mentransfer dana sebesar Rp15 juta langsung ke rekening pelapor pada tanggal 17 Mei 2026. Meskipun pembayaran itu sudah diterima oleh pihak pelapor, status penahanan tetap diberlakukan hingga tanggal 22 Mei.

 

Selain itu, sejumlah barang milik pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara, seperti dompet, jam tangan, dan ponsel, juga ikut disita oleh petugas.

 

Tanggapan Pihak Kepolisian

 

Terkait berbagai kejanggalan dan dugaan pelanggaran tersebut, Kapolsek Klojen Kompol Moch. Budiarto serta Kanit Reskrim Iptu Ali Rochman belum memberikan penjelasan rinci saat dikonfirmasi. Pihaknya menyatakan akan menyampaikan tanggapan resmi pada hari berikutnya.

 

Sementara itu, pihak pimpinan di Polresta Malang Kota menyatakan masih menunggu laporan perkembangan penanganan perkara ini dari jajaran Polsek Klojen. (ed-tim)


BERSAMBUNG....