infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Dugaan Pungli PTSL 700 Ribu di Malang, Begini Dalih Kades Jenggolo!

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Dugaan Pungli PTSL 700 Ribu di Malang, Begini Dalih Kades Jenggolo!

Sabtu, 28 Februari 2026

 


Malang - infopol.co.id 

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini tengah menjadi sorotan tajam. Program yang seharusnya menjadi "angin segar" bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan legalitas aset tanah, diduga kuat justru dijadikan ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum tak bertanggung jawab.



Kepada awak media, Kepala Desa Jenggolo, Sukadi, terkesan berdalih bahwa nominal tarikan sebesar Rp700.000 per pemohon tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama. Ia mengklaim bahwa prosedur tersebut sudah melalui pembicaraan antara Panitia PTSL dan masyarakat setempat.



"Keputusan tersebut sudah menjadi kesepakatan panitia dan masyarakat," cetus Sukadi singkat saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik WhatsApp, Jumat (27/2/2026) petang.



Tabrak SKB Tiga Menteri


Namun, saat tim mencoba menggali lebih dalam mengenai dasar hukum tarikan tersebut, sang Kades memilih irit bicara. Sebagaimana diketahui, biaya PTSL untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali telah dipatok maksimal sebesar Rp150.000 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT).



Upaya konfirmasi mengenai mengapa kebijakan di Desa Jenggolo bisa melambung hingga hampir lima kali lipat dari ketentuan nasional tersebut tidak membuahkan jawaban detail. Kades Jenggolo enggan memberikan penjelasan mengenai payung hukum yang melegalkan beban biaya Rp700.000 kepada masyarakatnya.



DPMD Siap Panggil Kades, Camat Bungkam?


Merespons kegaduhan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nurcahyo, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Mantan pejabat Inspektorat ini menyatakan akan segera melakukan kroscek lapangan.



“Akan kami konfirmasikan ke Kades terkait hal tersebut,” tegas Nurcahyo melalui pesan singkat pada Selasa (24/2/2026).



Di sisi lain, publik justru mempertanyakan sikap Camat Kepanjen, Eno Imam Safari S.Sos. Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret atau ketegasan dari pihak kecamatan. Sikap diam sang Camat memicu spekulasi miring di tengah masyarakat. Menurut sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, pembiaran ini dikhawatirkan melanggar disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.



Modus Penarikan Bukti Bayar


Berdasarkan investigasi tim di lapangan, warga Jenggolo diminta menyetor uang hingga Rp700.000 per bidang tanah untuk program PTSL tahun anggaran 2024–2025. Mirisnya, pembayaran tersebut disinyalir dilakukan tanpa kuitansi resmi.



Bahkan, terdapat informasi mengkhawatirkan bahwa dokumen bukti bayar yang sempat dipegang warga diduga ditarik kembali oleh oknum saat sertifikat dibagikan. Hal ini dialami oleh sebagian dari total sekitar 1.500 warga penerima manfaat. Praktik ini diduga sengaja dilakukan untuk menghilangkan jejak administratif pungutan di luar prosedur tersebut.



Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Malang agar program nasional Presiden ini tidak dikotori oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil. Bersambung...