MALANG - Infopol.co.id
Sebuah truk bermuatan limbah kayu jati milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang diduga telah dijual dan dikirim ke wilayah lain. Informasi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait prosedur penjualan limbah kayu dari hasil tebangan di wilayah hutan negara.
Truk yang mengangkut limbah kayu jati tersebut dilaporkan berangkat dari wilayah Kerja Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Rejosari Bantur Petak 19 b di bawah naungan KPH Malang menuju ke wilayah lain.
Peristiwa ini kemudian mendapat sorotan publikserta yang mempertanyakan apakah penjualan limbah tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Mantri Perhutani setempat (P) saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa limbah-limbah kayu jati tersebut menurutnya sudah tidak masuk produksi.
"Itu tidak masuk kayu perkakas mas," ucapnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Senin (13/10)
Saat disingung terkait ukuran kayu potongan yang dinilai masih dengan ukuran yang cukup besar dan panjang. Mantri tersebut menegaskan bahwa kayu tersebut sudah tidak masuk ukuran produksi.
"Jadi kayu yang tidak masuk ukuran produksi bisa diambil oleh masyarakat mas," imbuhnya.
Dari hasil investigasi awak media, terpantau limbah kayu tersebut diangkut dalam kendaraan truk diberi penutup atapnya dan menuju wilayah lain yang patut diduga kayu tersebut dijual.
Namun (P) masih mengatakan jika kayu tersebut untuk tidak jual belikan.
"Kita tidak menjual kayu limbah yang tidak masuk ukuran produksi mas," tandasnya.
Kasus ini menjadi pertanyaan publik terkait bagaimana pengelolaan hasil hutan di wilayah Malang, terutama soal keterbukaan informasi dan transparansi dalam distribusi sumber daya alam negara.