Jember, Infopol.co.id – Unit Reskrim Polsek Sukorambi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengeroyokan di Rest Area Jubung – Sukorambi -Jember yang menimpa Warga Dusun Gaplek Desa Suci Jember. Kamis tanggal 2 Oktober 2025 ).
Kejadian Na’as yang dialami Rohidul Hasan dan M.Nurhidayat terjadi sekira Jam 24.00 wib di depan cafe Andara Rest Area Jubung Jl. Brawijaya dusun Krajan Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi Kabupaten jember.
Para pelaku berinisial MM ( 27 tahun), AR ( 30 tahun ), SAEA, HN ( 20 tahun ), dan alamat ke empat pelaku sama , yakni beralamat di Dusun Gayasan A RT. 008 RW. 006 Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember.
Informasi yang dihimpun oleh wartawan media ini. Tersangka dan korban awalnya sama – sama minum arak dan mabuk di cafe Rest area Jubung.
Kanit Reskrim Polsek Sukorambi Jember Aiptu Hendri Susanto,S.Kep mengatakan. Motifnya sangat sepele, awalnya mereka antara pelaku dan korban perang mulut alias cek cok, dan mereka saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras.
Para pelaku merasa tidak senang karena korban menatap mereka dengan tatapan menantang lalu memukul salah satu pelaku.
Tak lama kemudian pelaku langsung menyerang korban dan teman – temannya pelaku yang lain langsung ikut menyerang korban secara membabi buta hingga kedua korban terkapar bersimbah darah.
Korban Rohidul Hasan mengalami luka lebam di wajah terutama mata, dan korban Nurhidayat luka robek di kepala akibat dipukul oleh MM menggunakan pecahan gelas kaca,
korban saat di bawa ke Puskesmas Mangli mengalami kejang – kejang serta pingsan.
Setelah itu korban di bawa ke Rumah sakit Citra Husada dan di opname selama 4 hari. Selanjutnya korban oleh pihak medis disuruh menjalani operasi karena pendarahan di kepala namun korban menolak.” Ungkap Hendri.
Ketiga pelaku sudah diamankan di kamar prodeo polsek Sukorambi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang identitasnya sudah dikantongi .
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa :
1 ( satu) buah kaos jumper warna merah tulisan vespa
1 ( satu) buah celana pendek jeans warna biru
1 (satu) buah topi warna hitam
1 ( satu) buah kaos warna putih tulisan fortklass
1 ( satu) buah baju kemeja warna hitam merk Gonora “. Ucap Aiptu Hendri Susanto.
”Para pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP).”Tegas Hendri. (Win)