infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Terpidana, Orang Tua Diduga Diminta Uang Rp 50 Juta: Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Terseret Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Terpidana, Orang Tua Diduga Diminta Uang Rp 50 Juta: Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Terseret Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Selasa, 23 Juni 2026

 


Malang, Infopol.co.id - Praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini sorotan tertuju pada kinerja Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim dalam menangani kasus yang melibatkan warga Kota Malang berinisial HDR.

 

HDR, warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, diamankan petugas pada 27 Februari 2026 di kediamannya. Saat penangkapan, ia diduga kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 40,7 gram. Kini, HDR sudah menjalani proses pidana.

 

Namun, di balik jalannya proses hukum, muncul laporan bahwa keluarga tersangka diduga diminta menyediakan dana sebesar Rp 50 juta. Permintaan itu disertai janji dapat meringankan penanganan perkara serta mengurangi berat barang bukti yang dibebankan kepada HDR.

 

Keluarga awalnya hanya mampu menyerahkan Rp 40 juta, namun kabarnya tetap ditekan untuk melengkapi kekurangan hingga mencapai nilai penuh Rp 50 juta. Tak hanya itu, saat ditangkap, HDR sempat menghubungi keluarga dan meminta mereka menemui Kepala Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim. Dalam alur komunikasi tersebut, nama seseorang bernama Suhar juga disebut-sebut terlibat dalam proses negosiasi permintaan dana itu.

 

Jika dugaan ini terbukti benar, tindakan oknum tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bersih dan profesional, serta berpotensi masuk ranah penyalahgunaan jabatan. Praktisi hukum menegaskan, segala bentuk pengurangan, penghilangan, atau rekayasa barang bukti demi kepentingan pribadi atau kelompok memiliki konsekuensi pidana dan pelanggaran etika yang berat. Meski demikian, seluruh tuduhan ini masih perlu dibuktikan lewat penyelidikan objektif dari lembaga berwenang.

 

Hingga berita disusun, pihak Kanit Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim belum memberikan tanggapan atau klarifikasi meski sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap kepolisian bersikap transparan dan tegas jika ditemukan pelanggaran. Harapan tertuju juga pada komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berulang kali menekankan pemberantasan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar. Publik menuntut, jika dugaan terbukti, proses hukum dan kode etik berjalan adil tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan terhadap institusi kepolisian (ed-tim)