BATAM – Infopol.co.id 19 Juni 2026
Dugaan perundungan dan kekerasan terhadap anak usia dini yang terjadi di PAUD Djuwita Batam telah mengguncang rasa keadilan masyarakat. Peristiwa yang diduga dilakukan oleh oknum tenaga pendidik tidak hanya menyisakan luka fisik dan psikologis bagi korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan lembaga pendidikan dan perlindungan anak di Indonesia.
Lebih memprihatinkan lagi, tindakan tersebut diduga direkam dan disebarluaskan melalui media sosial sehingga mempermalukan korban di ruang publik. Jika benar terjadi, maka perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika profesi pendidik, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana yang serius.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Mengecam keras dugaan peristiwa tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan.
"Anak bukan objek penghinaan, bukan objek tontonan, dan bukan objek konten media sosial. Siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Tidak boleh ada impunitas hanya karena pelaku berstatus pendidik," tegas Advokat Rikha Permatasari.
Perlindungan Anak Adalah Perintah Konstitusi
Negara telah memberikan perlindungan yang sangat kuat terhadap anak melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan:
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Hak tersebut kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur bahwa setiap anak wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, perlakuan salah, dan tindakan yang merendahkan martabatnya.
Pasal 76C UU Perlindungan Anak secara tegas menyatakan:
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Apabila larangan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Merekam dan Menyebarkan Video Anak Dapat Menjadi Pelanggaran Hukum
Menurut Advokat Rikha Permatasari, apabila benar terdapat tindakan merekam dan menyebarkan video korban tanpa kepentingan perlindungan hukum yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar hak privasi anak.
Perlindungan terhadap data pribadi anak dijamin dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak atas perlindungan identitas dan data pribadinya. Penyebaran foto, video, maupun informasi yang dapat mengidentifikasi anak harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh menimbulkan stigma maupun trauma tambahan terhadap korban.
"Luka akibat kekerasan bisa sembuh, tetapi trauma karena dipermalukan dan diviralkan dapat membekas bertahun-tahun. Pelaku harus mempertanggungjawabkan setiap akibat yang ditimbulkan terhadap masa depan korban," ujar Rikha Permatasari.
Jika Benar Tidak Memiliki NPSN, Harus Diusut Secara Menyeluruh
Selain dugaan kekerasan terhadap anak, muncul informasi bahwa lembaga pendidikan tersebut diduga belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Informasi tersebut tentu harus diverifikasi dan diperiksa secara resmi oleh instansi yang berwenang.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif atau perizinan, maka pemerintah daerah dan dinas terkait wajib melakukan evaluasi menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Menurut Rikha Permatasari, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administratif semata.
"Ketika menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia, setiap bentuk kelalaian harus dievaluasi secara serius. Negara harus memastikan seluruh lembaga pendidikan memenuhi standar hukum dan perlindungan anak yang berlaku."
Mendesak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Advokat Rikha Permatasari mendesak:
1. Kepolisian Republik Indonesia
Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Turun tangan melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan kasus ini.
4. Dinas Pendidikan
Melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan standar perlindungan anak pada lembaga pendidikan terkait.
5. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Memberikan perlindungan apabila korban dan keluarganya mengalami tekanan atau intimidasi.
Jangan Biarkan Anak Indonesia Berjuang Sendiri
Kasus ini harus menjadi alarm nasional bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan.
Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan bermimpi. Ketika tempat itu justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan, maka negara wajib hadir dan bertindak tegas.
"Saya mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terbukti melakukan, membiarkan, menutupi, atau melindungi pelaku kekerasan terhadap anak harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan anak-anak Indonesia berjuang sendiri mencari keadilan. Perlindungan anak adalah harga mati dan tidak boleh ditawar."
Salam Officium Nobile
"Keadilan Untuk Anak Indonesia, Tanpa Kompromi Terhadap Kekerasan."
"M74ID"

Komentar
