Banyuwangi* infopol.co.id 13/10/2025 Permohonan praperadilan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh kuasa hukum Ali Fikri dkk melalui Kantor Hukum Safii bin Matali & Partners. Permohonan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan hukum atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan cacat prosedur dalam penanganan laporan polisi oleh Polsek Tegaldlimo, yang menerima laporan tanpa bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh anak seorang debitur Mandiri Tunas Finance (MTF) terhadap tiga petugas juru tagih dari PT Skanon Bintang Surya, yang bertindak berdasarkan surat kuasa resmi dari Mandiri Tunas Finance (MTF). Ketiganya dilaporkan dengan tuduhan pemerasan dan pencurian kendaraan bermotor.
Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Maret 2025 ketika tim penagihan MTF mendatangi kediaman debitur di Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Saat itu, pihak debitur secara sukarela menitipkan satu unit mobil Honda Brio Satya beserta kunci dan STNK kepada juru tagih meskipun pada awalnya juru tagih berkeberatan debitur menitipkan unit kendaraan kepada juruh tagih tersebut. Unit kendaraan tersebut merupakan objek jaminan fidusia yang sah dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Namun, pada tanggal 4 april 2025 anak debitur yang bukan pihak dalam perjanjian pembiayaan membuat laporan polisi di Polsek Tegaldlimo. Meskipun tidak memiliki bukti kepemilikan kendaraan yang dilaporkan, laporan tersebut tetap diterima oleh kapolsek Tegaldlimo melalui Kanit Reskrim. Kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Lebih jauh, Unit Pidum Polresta Banyuwangi melakukan penyidikan dan penyitaan terhadap kendaraan, kunci, dan STNK, dan pada tahap berikutnya menetapkan ketiga petugas juru tagih tersebut sebagai tersangka. Penetapan tersangka inilah yang kemudian memicu diajukannya permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Ali Fikri dkk karena dinilai bertentangan dengan hukum.
________________________________________
Kuasa hukum menilai bahwa laporan, penyelidikan, hingga penetapan tersangka dalam perkara tersebut cacat formil dan materiil karena:
• Pelapor tidak memiliki legal standing atas objek kendaraan;
• Tidak ada bukti kepemilikan kendaraan yang diajukan saat membuat laporan;
• Kendaraan berstatus objek jaminan fidusia, bukan milik pribadi;
• Penyitaan kunci dan STNK tidak sah karena bukan alat bukti menurut Pasal 184 KUHAP;
• Penetapan tersangka dinilai prematur dan tidak berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
________________________________________
“Penetapan tersangka terhadap klien kami jelas bentuk dugaan penyimpangan hukum. Polisi tidak boleh menerima laporan tanpa dasar kepemilikan yang sah, apalagi sampai menetapkan tersangka terhadap pihak yang bekerja berdasarkan surat kuasa resmi dan ketentuan fidusia,” tegas Safii bin Matali
Ia menegaskan adanya dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang sedang menjalankan tugas penagihan secara sah dan berpotensi mengacaukan kepastian hukum dalam pembiayaan fidusia di Indonesia.
Melalui praperadilan ini, kuasa hukum Ali Fikri dkk meminta Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk:
• Menyatakan penerimaan laporan polisi tidak sah;
• Menyatakan penetapan tersangka tidak sah;
• Menyatakan penyitaan barang bukti tidak sah menurut hukum;
• Menilai adanya penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum;
• Memulihkan hak-hak hukum Ali fikri dkk.
Perkara ini menuai perhatian publik dan komunitas hukum karena dinilai sebagai contoh pelanggaran serius terhadap asas due process of law dan perlindungan hukum dalam perkara perdata fidusia. Sidang praperadilan dijadwalkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Banyuwangi.ip_ tim