infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Kejari Gianyar Segera Lelang Ribuan Tabung Gas Sitaan dari "Pengoplos"

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Kejari Gianyar Segera Lelang Ribuan Tabung Gas Sitaan dari "Pengoplos"

Selasa, 30 September 2025

 


Gianyar - Infopol.co.id

Kejaksaan Negeri Gianyar akan segera melakukan lelang terhadap ribuan tabung gas yang disita dari kasus "pengoplos" gas. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari penyidikan terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata dan kawan-kawan yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


*Barang Bukti yang Disita*


- 138 buah tabung 12 Kg warna biru

- 490 buah tabung 12 Kg warna pink

- 97 buah tabung 50 Kg warna orange

- 1 buah tabung 5.5 Kg warna pink

- 1.682 buah tabung 3 Kg warna hijau

- Pipa besi alat suntik tabung gas 3 kg dan 50 kg

- Timbangan digital dan alat cabut segel gas


*Proses Lelang*


- Kejaksaan Negeri Gianyar telah mengajukan permohonan penilaian barang rampasan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Denpasar.

- Barang bukti tersebut telah dipindahkan ke lokasi yang lebih dekat dengan kantor Kejaksaan Negeri Gianyar untuk memudahkan pengawasan dan perawatan.


*Dasar Hukum*


- Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 74/Pid.Sus/2025/PN Gin tanggal 02 Juli 2025, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.