Bandung - infopol.co.id Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Jalan Raya Cipatik, Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. pihak Kepolisian mengidentifikasi inisial RR, AP dan A sebagai terduga pelaku utama. Menurut hasil penyidikan, perbuatan tiga terduga pelaku utama mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyampaikan, hasil pemeriksaan awal diketahui korban mengalami satu luka tusuk di sisi kanan dada yang menembus paru-paru yang diduga menjadi penyebab kematian korban.
"Saat ditemukan, korban berinisial S dalam kondisi meninggal. Korban merupakan warga Kutawaringin. Kami turut menemukan ponsel milik korban di tempat kejadian perkara," ucap Aldi, Senin (11/8/2025).
Korban pertama kali ditemukan warga di semak-semak di sekitar Desa Kopo, dekat Stadion Si Jalak Harupat pada Minggu (10/8/2025). Sesaat setelah penemuan mayat tersebut, personel Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Soreang segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke rumah sakit dan melakukan olah TKP. Akhirnya, tim gabungan Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Soreang menjemput delapan orang, terdiri atas 7 laki-laki dan 1 perempuan.
Kasus itu berawal dari permasalahan di antara korban dengan seorang perempuan. Perempuan tersebut menceritakan permasalahan kepada seorang teman. Paman dari perempuan itu, RR turut mendengar cerita tersebut. Setelah itu, RR menghubungi korban untuk mengatur pertemuan di sekitar TKP. Tak sendirian, RR berangkat ke tempat pertemuan bersama dua rekannya.
"Begitu tiba di lokasi, ketiga pelaku diduga menyerang dan menusuk korban. Korban terjatuh di belakang lokasi kejadian, dan meninggal di tempat. Bukan dibuang, korban jatuh (tumbang) di situ," pungkasnya.
Besar kemungkinan Kepolisian menyangkakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana kepada para terduga pelaku. Hal itu mengacu indikasi kuat terdapat dugaan niat menghabisi korban. (IP TeDe/Humas)