Banyuwangi - Infopol.co.id
Berembus kabar perihal kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 200 persen akhirnya direspon oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi Guntur Priambodo. Ini penjelasannya, (Minggu, 10/08/2025).
Rumor rencana kenaikan pajak sebesar 200 persen di Banyuwangi tersebut dipastikan tidak benar. Guntur meminta agar seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Mengingat Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, tidak pernah memiliki proyeksi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menaikan tarif PBB-P2.
"Tidak ada proyeksi peningkatan PAD dari obyek pajak PBB yang berasal dari kenaikan tarif pada tahun 2026,” ucap Guntur.
Penerapan single tarif 0,3 persen pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, itu menyesuaikan dengan hasil evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Melalui Surat Edaran Nomor : 900.1.13.1/3142/Keuda, tertanggal 25 Juli 2025, Kemendagri meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk mengubah skema tarif PBB-P2 dari multi tarif menjadi single tarif. Diartikan, dalam pelaksanaannya Kepala Daerah diberi kewenangan untuk menentukan tarif PBB-P2 dengan dasar kemampuan ekonomi masyarakat. Kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Bupati atau Perbup.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, kami pastikan bahwa Pemkab Banyuwangi akan selalu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dalam menetapkan kebijakan pajak,” tambah pria yang juga menjabat Kepala DPU Pengairan Banyuwangi ini.
Berdasarkan penjelasan dari Plt. Sekda Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo bisa dipastikan tarif PBB-P2 tidak akan ada kenaikan
“Dalam pelaksanaannya nanti Bupati akan memberikan insentif atau pengurangan sesuai dengan kondisi saat ini,” pungkasnya. (IP TeDe/ Red-Humas).