infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa LPK-RI DPC Kediri Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

LPK-RI DPC Kediri Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 06 Agustus 2025

 LPK-RI DPC Kediri Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan



Kediri – Infopol.co.id

Kasus dugaan pelanggaran kewajiban BPJS Ketenagakerjaan kembali mencuat. Kali ini, menyasar salah satu perusahaan (CV) di wilayah Kediri yang dilaporkan telah mengabaikan hak mantan karyawannya. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Ketua DPC LPK-RI Cabang Kediri, Endras David Sandri, yang juga merupakan anak dari korban.


Endras menegaskan bahwa perusahaan yang mengabaikan kewajiban terhadap pekerjanya telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ia menyebut tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi, terlebih menyangkut jaminan sosial yang menjadi hak dasar setiap pekerja.


> "Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya tentang satu orang, tapi bentuk pengabaian sistematis terhadap perlindungan tenaga kerja yang seharusnya dijamin negara," tegas Endras.




Pelanggaran Berat


Sebagaimana diatur dalam UU, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS, menunggak iuran, atau melaporkan upah tidak sesuai, dapat dikenai sanksi berat. Mulai dari teguran administratif, denda, hingga pidana penjara 8 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.


Dukungan Penuh dari DPP LPK-RI


Ketua Umum DPP LPK-RI, Fais Adam, menyatakan dukungan penuh atas langkah hukum yang diambil DPC Kediri.


> "Kami akan mendampingi dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ini bentuk keseriusan kami melindungi hak konsumen dan pekerja," tegas Fais Adam.




Ia menyebut, dalam waktu dekat, pihak DPP akan turun langsung mendampingi DPC LPK-RI Kediri dalam pelaporan resmi ke instansi terkait.


Koordinasi dengan Disnaker


DPC LPK-RI Kediri juga akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Kediri untuk menggali data-data penting, termasuk data kepesertaan BPJS dan besaran upah minimum tahun berjalan.


Endras berharap, langkah ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang lalai dan menjadi preseden hukum positif demi keadilan bagi para pekerja.


> "Kami ingin memastikan tidak ada lagi kejadian serupa. Ini soal keberpihakan terhadap keadilan," pungkasnya.

     (BM)