infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Gebyar Ekraf & Pasar Malam di Alun-Alun Trenggalek Tahun 2025

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Gebyar Ekraf & Pasar Malam di Alun-Alun Trenggalek Tahun 2025

Senin, 18 Agustus 2025

 


Trenggalek - infopol.co.id 

Pada pertengahan Agustus 2025, Alun‑Alun Trenggalek dipenuhi dentuman musik, kerlap-kerlip lampu, serta hiruk-pikuk pengunjung antusias menyemarakkan ajang Gebyar Ekonomi Kreatif (Ekraf). Ratusan pelaku UMKM dan komunitas kreatif dari desa hingga kota memamerkan produk unggulan mereka—dari kerajinan tangan, kuliner tradisional, fesyen lokal, hingga inovasi teknologi kreatif berbasis digital. Acara ini tidak sekadar ajang jualan, tetapi juga perayaan ide, kolaborasi, dan semangat membangun ekonomi akar rumput.

Momentum Sinergi Pemerintah dan Komunitas

Komandan Kodim 0806/Trenggalek, Letkol Inf Isnanto Roy Saputro, hadir bersama Wakil Bupati Syah Muhammad Natanegara dan jajaran Forkopimda, menegaskan komitmen sinergi lintas sektor. Mereka berharap acara ini menjadi pemicu tumbuhnya ekonomi kreatif yang inklusif dan berdaya saing tinggi, serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat Trenggalek.

Rangkaian Acara yang Dimeriahkan dengan Ragam Kegiatan

Gebyar Ekraf 2025 berlangsung selama beberapa hari dengan beragam acara menarik seperti pertunjukan seni budaya, demo memasak, lokakarya kewirausahaan, dan pameran inovasi produk. Selain hiburan visual dan kuliner, pengunjung bisa meraih inspirasi dan keterampilan baru.

Drama Pembatalan & Revisi Kebijakan

Sebelum terlaksana, acara ini sempat diwarnai konflik serius. Kebijakan semula dari Pemkab Trenggalek melarang PKL berjualan di sekitar alun‑alun sepanjang Agustus 2025, termasuk pembatalan event Gebyar Ekraf, menimbulkan kekecewaan mendalam. Pantauan awal menunjukkan bahwa PKL telah memesan stand dan bersiap-siap—bahkan ada yang sampai menyiapkan 1.500 produk untuk dijual saat event dijadwalkan pada 15–31 Agustus.

Kabar Trenggalek

Keluhan PKL & Usulan Solusi

Tutiani alias Anik, seorang pedagang, menyebut momen itu sebagai “masa panen” dan menyatakan keputusan pembatalan sangat merugikan. Ia mengusulkan durasi event dikurangi agar biaya sewa stand lebih terjangkau.

Begitu pula, paguyuban PKL meluapkan kegeramannya ke DPRD Trenggalek—mengeluhkan biaya sewa dan listrik yang tinggi, bahkan hingga Rp750 ribu–Rp1 juta tanpa listrik, dan sewa tenda bisa mencapai Rp3 juta–Rp4,5 juta.

Putuskan Revisi Surat Edaran (SE)

Setelah serangkaian hearing dan negosiasi yang menemui banyak hambatan, Bupati menerbitkan SE Nomor 1380 Tahun 2025 pada 30 Juli, merevisi larangan tersebut. Pasar rakyat dan hiburan rakyat kini diperbolehkan kembali, dengan konsep baru yang lebih meriah dan inklusif. ASN pun diwajibkan memakai pakaian adat Jawa dan pin merah-putih selama Agustus.

Persiapan dan Solusi dari EO

Event Organizer One Rich Vision memastikan persiapan telah mencapai 80% meski sempat menuai kritik. Semua mengacu pada disposisi Bupati, dan konsep acara tetap sama seperti rencana awal—meliputi layout panggung, zona UMKM, hingga posisi pedagang. Upaya inklusi terlihat dalam penyediaan stand gratis bagi UMKM binaan Dinas dan PKL tidak mampu, terutama di zona depan Pendopo.

Kesimpulan

Perjalanan panjang Gebyar Ekraf 2025—dari penolakan hingga akhirnya dilaksanakan—menggambarkan dinamika kompleks antara pemerintah, penyelenggara, dan komunitas. Momen ini menjadi contoh betapa keputusan kebijakan—apabila tak dialogis—dapat merugikan pelaku ekonomi kecil.


Namun, dengan adanya revisi yang memperhatikan aspirasi PKL, serta penjabaran konsep inklusif dari EO, acara ini akhirnya mewujudkan tujuan mulianya: sebagai ruang ekspresi kreativitas, tempat menumbuhkan jiwa kewirausahaan, serta pemicu kebangkitan ekonomi kreatif di Trenggalek.

Semoga momentum ini menjadi titik tolak pelecut UMKM dan seniman lokal untuk terus berkarya, berinovasi, dan membangun kesejahteraan bersama.(H.W)infopol.co.id