Gresik,INFOPOL.CO.ID.Pendidikan adalah sesuatu kewajiban mutlak bagi warga negara Indonesia,tanpa terkecuali.Sesuai maklumat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31(ayat1)"setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan".Pasal ini menegaskan, bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara Indonesia dan kewajiban negara untuk memenuhinya.
Pada dasar keharusan sebagai warga negara memang merupakan prioritas dalam penerimaan murid baru atau PPDB.Akan tetapi jauh dari kenyataan selama ini,keluhan orang tua siswa begitu kentara apalagi yang tidak mengerti digital(gaptek)."pasrah aja, diterima alhamdulillah tidak diterima pun gak apa-apa,"keluhnya.Sistem saat ini buat bingung kita-kita,walaupun dikatakan muda bagi orang mengerti,terangnya lebih lanjut.
Sebetulnya sangat simple dan relevan perihal tersebut,jika memakai Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan.Baik lembaga eksekutif maupun legislatif serta lembaga lain dapat memberikan kebijakan bagi warga negara.
Tiap tahun sistem serta aturan di lembaga pendidikan selalu berubah,khusus untuk penerimaan masuk ke sekolah negeri.Adanya sistem online adalah membuat pendaftaran lebih mudah dan gampang(mengerti).Kenyataan terjadi semakin amburadul,disinyalir ada trouble/error penggunaan komputer.Salah satu contoh, terjadi sekolah menengah pertama(SMP 33)bambe,driyorejo, Gresik."memang anak saya mendaftar spmb smpn 33 bambe dan tidak ada pilihan sekolah lain,tp terjadi penerimaan di smpn area Bunga gresik, "ungkap orang tua siswa.
Ada indikasi dalam SMPB penerimaan siswa SMA juga SMP, banyak terjadi rekomendasi dari beberapa pihak adanya kedekatan dengan kepala dinas terkait.Hal itu memicu kecemburuan di kalangan masyarakat umum.Sehingga kalangan kebawah dengan terpaksa menggeruduk sekolah alasannya tidak diterima masuk sekolah negeri.Solusi tepat atau pihak sekolah takut akan anarkis warga.Disini dapat diambil kesimpulan,adanya sistem online spmb menurut acuan tidak diperbolehkan adanya rekomendasi dari manapun...!!!.
Peran sekolah dasar dan menengah, wajib memberikan informasi dengan sosialisasi pada masyarakat.Terkesan indikasi sistem online hanya diperuntukkan bagi masyarakat, tetapi kalangan orang tertentu melakukan rekomendasi.
Harapan kedepan pemerintah semoga bisa membuat kebijakan-kebijakan secara proposional dan profesional keberpihakan pada wong cilik.@kodiminvestigasinfopol.

Komentar