JEMBER - Infopol.co.id
Dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Korlantas Polri guna menekan angka pelanggaran dan potensi kecelakaan di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Jember, AKP Bernardus Bagas Simarmata, menegaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL dilakukan demi keselamatan bersama. Ia mengimbau para pengemudi, khususnya kendaraan roda empat ke atas, untuk lebih memperhatikan kapasitas muatan yang diangkut.
"Saya mengimbau agar pengendara roda empat ke atas lebih meningkatkan kepedulian terhadap barang bawaan. Jangan sampai kendaraan melebihi dimensi dan kapasitas muatan, karena itu sangat membahayakan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," ujarnya. Selasa (3/6/2025).
Personel yang diturunkan dalam giat ini, KBO Satlantas, Kanit Gakkum, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Jember, Kanit Kamsel, 30 personel anggota Satlantas Polres Jember, 5 Personel Dishub Prov, 10 personel Bapenda Provinsi dan 10 personel Bapenda Kabupaten.
Penertiban ini tidak hanya pemeriksaan fisik kendaraan, tetapi juga edukasi kepada para sopir dan pemilik kendaraan angkutan barang tentang pentingnya mentaati aturan dan beban maksimal kendaraan. AKP Bagas juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama - sama membangun budaya tertib berlalu lintas demi menghindari kecelakaan.
"Mari bantu kami untuk bersama - sama meningkatkan kesadaran dalam berkendara. Saya tidak ingin masyarakat Jember melakukan pelanggaran yang berujung pada kecelakaan lalu lintas," tambahnya.
Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polri dan Dishub untuk mewujudkan jalan yang aman, nyaman. Disamping itu bebas dari ancaman kecelakaan akibat kendaraan ODOL.
(Win_Infopol)