Nganjuk, Infopol Co. id 15 Juni 2025 Dugaan kasus penyerobotan tanah kembali mencuat. Kali ini melibatkan BARIYAH alamat desa gondang wetan kec. Jatikalen Kab. Nganjuk.
Tanah milik Badiyem dengan SHM nomor 00230 tsb diambil alih Bariyah sekitar setahun yang lalu.
Badiyem di dampingi dengan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK RI ) Kota Surabaya Paimun Ahmad Nizardianto melaporkan ke kantor Polsek Jatikalen Nganjuk Hari Minggu sekira pukul 13.30 WIB diterima dengan baik oleh Kanitreskrim
Aipda Machmud.
Badiyem mengatakan bahwa tanah saya seluas 1.174 meter persegi telah diserobot oleh Bariyah tanpa sepengetahuan dan telah disewakan kepada bapak Agus alamat ds. Gondang wetan kec. Jatikalen kab. Nganjuk selama 6 tahun dengan nilai RP 4.500.000.( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Ketua LPK RI yg akrab disapa Nizard juga menyampaikan dengan adanya dugaan penyerobotan tanah hak milik Badiyem yang dilakukan oleh Bariyah alamat desa gondang wetan kec. Jatikalen Kab. Nganjuk apalagi telah disewakan orang lain ini sangat keterlaluan,pelaku penyerobotan tanah kena pidana Pasal 385 KUHP.
Pasal 385 KUHP mengatur tindak pidana terkait penyerobotan tanah atau "pemalsuan hak atas tanah". Secara spesifik, pasal ini menjerat seseorang yang dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain atas tanah atau bangunan, atau hak atas tanah yang sudah dijaminkan, atau hak atas tanah yang disewakan kepada orang lain. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 385 KUHP mengatur tindak pidana terkait penyerobotan tanah atau "pemalsuan hak atas tanah". Secara spesifik, pasal ini menjerat seseorang yang dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain atas tanah atau bangunan, atau hak atas tanah yang sudah dijaminkan, atau hak atas tanah yang disewakan kepada orang lain. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 167 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang tindak pidana "memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup secara melawan hukum". Secara singkat, pasal ini melarang seseorang memasuki properti orang lain (rumah, ruangan, atau pekarangan yang tertutup) tanpa izin atau dengan melawan hukum. Jika orang tersebut menolak pergi setelah diminta oleh pemilik atau yang berhak, maka dapat dikenakan sanksi pidana Selama 9 tahun
Pasal 1365 KUHPerdata PP no 51 tahun 1960 mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang mewajibkan seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain untuk memberikan ganti rugi.
Ketua LPK RI mengharapkan pihak kepolisian segera proses secepatnya dengan adanya dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Bariyah.Tuturnya.
Andry M