infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Kadis DLH Kota Malang Di Duga Lakukan Poligami

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Kadis DLH Kota Malang Di Duga Lakukan Poligami

Minggu, 08 Juni 2025

 



 MALANG –infopol.co.id Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang diduga telah melakukan perkawinan lagi dan atau poligami tanpa persetujuan/izin Istri pertama serta izin dari pejabat yg berwenang. Tindakan yang dilakukan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang jelas melanggar hukum dan masuk unsur perbuatan melawan hukum karena berdasarkan peraturan perundang-undangan No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 4 ayat 1 bahwa seorang yang akan beristri lebih satu harus mengajukan permohonan penetapan di Pengadilan Agama Jo pasal 5 seorang suami dapat beristri lebih satu setelah mendapat persetujuan dari istri pertama.


Belum lagi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN). Prosedur Poligami seorang ASN mesti mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990 perubahan atas Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan Perceraian bagi ASN, dijelaskan dalam Pasal 4 bahwa ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh perizinan terlebih dahulu dari pejabat.


Perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang telah mencederai institusi pemerintah, peraturan dan telah melanggar kode etik sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN). Maka jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berkaitan dengan kewajiban, larangan, pelanggan dan Hukuman maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang harus mendapatkan hukum sesuai ketentuan undangan-undang yang berlaku.


Tidak hanya sekedar itu perbuatan yang dilakukan oleh Kepala DLH Kota Malang telah mencoreng Instansi pemerintah kota Malang serta telah memberi percontohan yang tidak benar kepada masyarakat kota Malang, mestinya kepala DLH sebagai pejabat publik memberikan contoh yang baik dan teladan bagi masyarakat namun malah berbalik dengan itu. Oleh karena itu atas perbuatan yang dilakukan oleh Kepala DLH harapannya WaliKota Malang segera mengambil sikap untuk menjaga kepercayaan publik. Selain itu kami menilai bahwa Walikota Malang mesti segera mencopot kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan segera memilih Plt DLH sebagai pelaksana sementara sambil menungu pejabat definitif.


Noer Rahma Wijaya ( kepala dinas lingkungan hidup kota malang ) istri pertama ibu ien wijaya


Istri kedua Cahyani Rahmawati

Menikah di hotel Aston Madiun pada tanggal 25 Mei 2025

 


Peraturan poligami


Peraturan tentang poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:


1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa seorang suami boleh memiliki lebih dari satu istri jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti izin dari istri pertama dan kemampuan ekonomi untuk menanggung kedua belah pihak.


2. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil: Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa PNS yang ingin menikah lagi harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.


3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 11 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983: Mengatur lebih lanjut tentang prosedur pengajuan izin poligami bagi PNS.


Syarat-syarat untuk mendapatkan izin poligami bagi PNS antara lain:


1. Adanya izin dari istri pertama.


2. Kemampuan ekonomi yang memadai untuk menanggung kedua belah pihak.


3. Adanya alasan yang sah untuk melakukan poligami, seperti istri pertama tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.


Pejabat yang berwenang untuk memberikan izin poligami bagi PNS adalah pimpinan instansi tempat PNS yang bersangkutan bekerja. Pengajuan izin poligami harus disertai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat izin dari istri pertama, surat keterangan tentang kemampuan ekonomi, dan dokumen lainnya.


Jika PNS melakukan poligami tanpa izin yang sah, maka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pemberhentian dari jabatan.

(Team)

Sumber :zonasatunees.com