infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Hutan Digasak Lagi! Mafia Kayu Ilegal Kembali Menggeliat di Curahjati, Sopir Hanya Wajib Lapor

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Hutan Digasak Lagi! Mafia Kayu Ilegal Kembali Menggeliat di Curahjati, Sopir Hanya Wajib Lapor

Senin, 02 Juni 2025

 


BANYUWANGI – infopol.co.id - Seolah tak pernah jera, jaringan kayu ilegal kembali beraksi di Desa Curahjati, Kecamatan Purwoharjo. Praktik pembalakan liar yang sempat tiarap karena sorotan publik kini bangkit lagi, seolah-olah hukum tak bertaring.


Diduga beroperasi di gudang milik inisial KH di wilayah Sumber Asri, aktivitas bongkar muat kayu ilegal kembali marak sejak Jumat malam (30/5/2025). Aksi ini dilakukan secara senyap, di mana kayu-kayu hasil tebangan liar dibawa dari hutan pada malam hari dan dimuat ke truk saat subuh sebelum ditampung atau dikirim ke tempat penampungan akhir.


“Bongkarnya malam, subuh baru dimuat pakai truk. Sebagian ditampung dulu di gudang,” ujar sumber berinisial OM.


Polsek Purwoharjo berhasil mengamankan satu unit truk berisi 27 batang kayu tanpa dokumen resmi. Namun, data dari Mantri RPH menyebut hanya enam pohon yang ditebang, yang seharusnya hanya menghasilkan 16 batang. Artinya, ada 11 batang tambahan, dan sembilan di antaranya belum diketahui asal-usulnya. Ini menambah panjang deretan kejanggalan.


Yang lebih mengejutkan, dari hasil penyelidikan sementara, sopir dan kenek truk yang sempat diamankan justru dilepas dengan status hanya wajib lapor.


Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Perhutani Banyuwangi Selatan, Giman, menyampaikan bahwa kasus ini sudah secara resmi dilimpahkan ke pihak kepolisian.


“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Polsek Purwoharjo. Kami berharap penanganannya transparan dan tuntas, bukan hanya menyasar sopir, tapi juga menelusuri aktor-aktor di balik aktivitas ini,” tegas Giman.


Ia menyayangkan lemahnya efek jera terhadap pelaku lapangan, apalagi jika otak utama di balik perusakan hutan masih bebas berkeliaran.


“Kalau hanya sopir dan buruh yang kena, ini tidak akan pernah selesai. Kami minta pihak kepolisian bergerak lebih dalam,” tambahnya.


Sementara itu, aktivis lingkungan menyebut kasus ini sebagai “kebangkitan hantu lama” yang tidak bisa dibiarkan berulang.


Dengan fakta-fakta mencolok ini, publik kini bertanya: Apakah penegakan hukum hanya menyentuh akar rumput, sementara batang dan akarnya justru dilindungi? 

(Infopol.co.id )