Malang, infopol.co.id
Menindaklanjuti instruksi Menteri ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Dr. Asep Heri, turun langsung ke Kota Malang. Ia memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Aula Tumapel, Kantor Pertanahan Kota Malang, Rabu (28/5/2025).
Dalam arahannya, Asep menekankan pentingnya strategi lapangan berbasis data konkret. “Kita mulai dengan sensus bersama. NU dan ormas keagamaan turun ke desa, catat semua mushola—alamat lengkap, RT/RW, titik Google Map. Setelah itu klasifikasikan, tanah milik siapa. Harus jelas, atas nama pemerintah kota atau kabupaten,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan target nasional Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan legalisasi aset wakaf untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik agraria di kemudian hari.
Tidak hanya memimpin rapat, Dr. Asep Heri juga turun langsung ke loket pelayanan pertanahan. Ia berbincang dengan pemohon, menanyakan pengalaman mereka, hambatan yang dihadapi, serta durasi layanan yang diberikan. Sikap ini menjadi isyarat kuat bahwa dirinya tidak hanya menyampaikan arahan Menteri ATR/BPN, tetapi benar-benar melaksanakannya secara nyata dan konsisten.
Kota Malang diprioritaskan karena tingginya jumlah rumah ibadah tak bersertifikat. Banyak pengurus tidak memahami alur pendaftaran, sehingga negara harus proaktif melalui pendekatan jemput bola.
Arah kebijakan ini menjadi bentuk konkret kehadiran negara dalam perlindungan tanah-tanah ibadah. Tantangannya kini adalah konsistensi di lapangan dan kolaborasi lintas sektor agar target nasional bukan sekadar slogan, tapi benar-benar terlaksana. (Why)