Surabaya,infopol.co.id
Dunia bisnis kembali diguncang dengan kabar mengejutkan dari Surabaya. Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan Sentosa Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan mobil. Kamis (8/5/2025) menjadi hari yang berat bagi pengusaha perempuan ini, ketika ia akhirnya mengenakan baju tahanan dan ditahan di sel Polrestabes Surabaya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengantongi dua alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Jan Hwa Diana dalam aksi pengrusakan mobil milik Nimus, warga Surabaya. Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti.
“Iya sudah ditetapkan tersangka,” ujar AKP Rina Shanti saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025) pagi.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh Nimus dengan nomor registrasi LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim pada 19 April 2024. Laporan itu menyebutkan bahwa dua unit mobil pikap milik Nimus mengalami pengrusakan yang diduga kuat dilakukan oleh Jan Hwa Diana dan suaminya.
Ini bukan pertama kalinya nama Jan Hwa Diana terseret dalam perkara hukum. Sebelumnya, ia dilaporkan oleh mantan karyawannya atas dugaan penahanan ijazah. Kini, laporan baru yang masuk menyeretnya dalam dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.
Kuasa hukum pelapor, Jemmy Nahak, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengawal proses hukum yang berjalan di Polrestabes Surabaya.
“Saya hadir di sini untuk mempertanyakan kasus yang patut diduga Pak Handy sekeluarga. Sesuai patut diduga melanggar Pasal 170 KUHP melakukan pengerusakan bersama-sama yaitu dua unit mobil,” terang Jemmy Nahak saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (30/4).
Dalam proses penyidikan, Jemmy juga menyoroti sikap dari pihak terlapor yang tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan.
“Menurut penyidik bahwa mereka sudah upayakan melakukan panggilan yang pertama hari Senin tanggal 23 tapi Pak Handy sekeluarga tidak hadir. Tanggal 28 Senin kemarin dilakukan panggilan yang kedua. Keterangan yang sama bahwa Pak Handy sekeluarga juga tidak hadir,” ujar Jemmy.
Meskipun demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum hingga akhirnya menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka. Penahanan ini dianggap sebagai langkah tegas aparat dalam menindak kasus yang berlarut-larut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dari dunia usaha. Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi pesan kuat dari langkah kepolisian dalam menangani laporan warga.
Kini, proses hukum masih berjalan dan semua pihak berharap agar keadilan ditegakkan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada. Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.(Mas )
Sumber : Humas