Sidang Perdana Gugatan LPK-RI Digelar di PN Kediri, PT. ACC Finance dan Pelaksana Eksekusi jadi Tergugat.
Kediri, Infopol.Co.Id-24 Juli 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Kediri menggelar sidang perdana atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT Astra Sedaya Finance (ACC) Cabang Kediri sebagai Tergugat I, serta Muji Arijanto selaku Tergugat II, pada Kamis (24/7/2025).
Gugatan ini dilayangkan oleh LPK-RI sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen atas upaya eksekusi objek jaminan fidusia yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam persidangan, LPK-RI hadir melalui jajaran pengurus pusat dan daerah, antara lain M. Fais Adam (Ketua Umum), Rahmat Putra Perdana (Divisi Hukum), Anggi Laora Fandila (Bidang Hukum), Robet Avandiantoro (Divisi Humas), serta Endras David Sandri (Ketua DPC LPK-RI Kediri).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Kediri. Tergugat I, yakni pihak ACC Cabang Kediri, hadir memenuhi panggilan pengadilan. Sementara itu, Tergugat II, Muji Arijanto, tidak hadir dalam sidang perdana. Hakim menyatakan bahwa relaas panggilan terhadap Tergugat II telah dikirimkan secara patut, dan akan dilakukan pemanggilan kembali untuk sidang selanjutnya.
Dalam pokok gugatannya, LPK-RI menegaskan bahwa objek kendaraan yang menjadi jaminan fidusia tidak dapat dan tidak boleh dieksekusi oleh Tergugat I maupun pihak lain yang menerima kuasa, termasuk Tergugat II, tanpa terlebih dahulu memenuhi ketentuan hukum, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 64 huruf b Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Ketentuan tersebut mensyaratkan dua hal:
Adanya kesepakatan penyerahan secara sukarela dari debitur, atau
Adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan debitur wanprestasi dan memberikan izin eksekusi.
Lebih lanjut, LPK-RI juga meminta agar Pengadilan memerintahkan Tergugat II untuk membuktikan legalitas jabatannya sebagai pelaksana eksekusi objek jaminan fidusia, antara lain melalui:
Dokumen pengangkatan resmi
Dasar kewenangan hukum yang jelas, dan
Rujukan terhadap peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit memberikan legitimasi atas jabatan dan kewenangannya tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak serta tahapan mediasi sesuai prosedur hukum acara perdata.
(AM)