Warga Bojonegoro Kaget Ditilang ETLE Lamongan, Padahal Tak Punya Mobil
Bojonegoro - infopol.co.id Sistem tilang elektronik (ETLE) kembali menuai sorotan setelah seorang warga dari Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, mendapat surat tilang padahal merasa tidak pernah memiliki kendaraan yang dimaksud.
Adalah M Romadoni, warga Dusun Besuki, Desa Kedungbondo, yang terkejut menerima surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas dari Polres Lamongan.
Surat tersebut tertanggal 17 Juli 2025, dengan nomor: B/1395/VII/YAN.1.2./2025/SATLANTAS. Dalam surat itu, Romadoni disebut sebagai pemilik kendaraan minibus Toyota Innova warna hitam bernomor polisi S1324B yang diduga menerobos lampu merah di simpang Adipura, Lamongan, pada pukul 09.00 WIB.
Namun, pernyataan berbeda datang dari Romadoni. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki kendaraan dengan plat nomor tersebut, bahkan pada hari kejadian, ia mengaku sedang berada di rumah.
“Saya tidak tahu-menahu soal mobil itu, apalagi saya tidak pernah beli mobil seperti yang disebutkan dalam surat. Saya harap pihak kepolisian mengevaluasi data ETLE-nya,” ujar Romadoni kepada awak media, Senin (21/7/2025).
Dalam lampiran surat tilang ETLE, memang tertera bahwa kendaraan yang disebutkan terdaftar atas nama M Romadoni.
Namun, jika benar yang bersangkutan tidak pernah memiliki kendaraan itu, besar kemungkinan telah terjadi kesalahan data atau penyalahgunaan identitas oleh pihak tak bertanggung jawab.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan validitas sistem ETLE yang selama ini dipercaya mengandalkan data akurat dari registrasi kendaraan bermotor.
"Kalau begini, kami sebagai warga bisa dirugikan, pertama dituduh melanggar, kedua bisa diblokir STNK-nya dan tidak bisa ngurus perpanjangan SIM, padahal kami tidak bersalah,” lanjutnya.
Dalam surat tersebut, pihak kepolisian meminta Romadoni melakukan konfirmasi paling lambat 31 Juli 2025. Konfirmasi bisa dilakukan secara online melalui laman resmi etle.korlantas.polri.go.id atau dengan mengirimkan surat balik ke kantor Satlantas Polres Lamongan.
Namun, Romadoni berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem ETLE, terutama pada data kepemilikan kendaraan dan pengenalan pelat nomor yang bisa saja tidak sesuai karena berbagai faktor teknis seperti pelat palsu atau manipulasi dokumen kendaraan. (Kang yon)