RKBK Lapor Bangunan Ilegal di Sempadan Sungai ke Satpol PP, Beberkan Dugaan Pidana dan Kelalaian Pejabat
BANYUWANGI, Infopol.co.id - Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK) Banyuwangi, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran berat terhadap peraturan tata ruang dan lingkungan hidup ke Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Selasa (22/7/2025) sore. Laporan yang diserahkan langsung oleh Ketua RKBK Moh. Hakim Said, SH itu menyoroti maraknya pendirian bangunan permanen dan semi permanen di atas sempadan sungai dan sempadan jalan, yang dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah hingga undang-undang nasional.
Salah satu kasus yang disorot adalah bangunan Toko Ar-Raihan di Jalan Penataran, Kelurahan Tamanbaru. Bangunan tersebut berdiri mencaplok sempadan sungai dan melanggar sempadan jalan, tepat di utara SMPN 1 Banyuwangi. RKBK juga menemukan sejumlah bangunan lain yang berdiri di kawasan terlarang sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Banyuwangi, bahkan diduga telah memiliki sertifikat hak milik.
"Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ada indikasi kuat pidana tata ruang dan lingkungan hidup. Kami minta Satpol PP jangan ragu menindak. Ini soal kelestarian lingkungan, dan wibawa hukum daerah," tegas Hakim Said.
RKBK dalam laporannya menyebut beberapa dasar hukum yang dilanggar:
- Perda Banyuwangi No. 13 Tahun 2011 tentang RTRW yang melarang pendirian bangunan di sempadan sungai dan jalan.
- Perbup No. 15 Tahun 2021, Pasal 6 dan 12, yang melarang penggunaan sempadan sungai/jalan untuk kepentingan komersial atau pembangunan permanen.
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69–70, yang memberi sanksi pidana bagi pelanggaran tata ruang.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang dapat menjerat pelaku dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar atas perusakan kawasan lindung.
Tak hanya itu, bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai juga melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Dalam pasal-pasalnya, ditegaskan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh didirikan bangunan permanen. Pelanggaran atas aturan ini berpotensi masuk ranah pidana lingkungan dan pelanggaran administratif berat, termasuk pencabutan IMB dan pembongkaran paksa.
Dalam surat tersebut, RKBK mencantumkan sejumlah instansi dan pihak yang dilaporkan atau dianggap bertanggung jawab, antara lain:
Dinas PU Cipta Karya dan Dinas PU Pengairan, Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN, Bappeda, Bagian Hukum Setda, Camat Banyuwangi dan Lurah Tamanbaru, Pemilik bangunan (Toko Ar-Raihan dan lainnya).
“Kalau bangunan itu sampai bersertifikat, ini harus diaudit. Siapa yang menerbitkan izin? Apakah sesuai tata ruang? Kalau tidak, berarti ada kelalaian atau penyalahgunaan wewenang. Kami dorong pembongkaran, bukan sekadar teguran!,” sergah Hakim.
RKBK mendesak Satpol PP untuk: Menertibkan dan menyegel bangunan yang melanggar, Menggelar koordinasi lintas instansi untuk penanganan sistemik, Membuka audit publik atas proses sertifikasi dan izin bangunan, Mengajukan rekomendasi pencopotan pejabat jika terbukti lalai.
“Kami berharap laporan ini tidak sekadar didiamkan di meja. Satpol PP harus hadir sebagai garda terdepan penegakan perda dan perlindungan ruang hidup rakyat,” pungkas Hakim Said.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, laporan RKBK turut ditembuskan ke DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, Sekda hingga aparat penegak hukum dan media massa. (Red)