Dilansir
dari beberapa media adanya kegiatan tambang galian c ilegal di wilayah
Kabupaten Tulungagung Desa Jajar Rejotangan. Sampai saat ini masik melakukan
kegiatan pengambilan pasir dan batu. Tampa menghiraukan dampak dari kerusakan
alam.
Dari
hasil informasi yang di dapat. Tambang tersebut masik ada keterlibatan setoran
ke pihak APH setempat. Di duga adanya beking dari pihak Polres Tulungagung. Dan
pemilik tambang sendiri KS ( inisial ) merasa kebal hukum karna sudah
mengondisikan para pihak pemangku jabatan setempat.
Pemilik
tambang ilegal galian c tersebut KS yang juga merupakan orang berpengaruh di
wilayah kabupaten tulungagung.merasa kebal hukum sehingga seenaknya mengeruk
mengambil pasir dan batu tampa menghiraukan akibat dari kerusakan alam demi
kepentingan pribadi.
Sampai
saat ini dari pihak Polres Tulungagung maupun Polda Jatim tutup mata dengan
adanya tambang ilegal galian c di wilayah kabupaten tulungagung Desa Jajar Rejo
Tangan yang sudah melakukan aktifitas cukup lama pertambangan di wilayah
tersebut. Belum lagi kerusakan akses jalan lintasan masyarakat wilayah Desa
Rejotangan di saat musim hujan. Yang sudah di lewatti truk truk besar mengangkut
material pasir dan batu. dan kerugian Negara akibat dari kerusakan akses jalan
dan Pajak akibat dari kegiatan di duga
tambang ilegal yang tidak mengantongi ijin pertambangan
Wito