infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Kades di Mojokerto Jadi Komite Sekolah, Melanggar Aturan dan Harus Mundur

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Kades di Mojokerto Jadi Komite Sekolah, Melanggar Aturan dan Harus Mundur

Jumat, 30 Juni 2023



Mojokerto, 

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang Komite Sekolah, bahwa Kepala Desa (Kades), anggota dewan dan juga ASN pemegang jabatan lainnya, tidak diizinkan duduk sebagai pengurus komite.


Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tersebut ditegaskan agar Kepala Desa yang telah diangkat menjadi komite sekolah agar mundur dari jabatan kepala Desa, tidak itu saja beberapa tenaga pendidik atau guru juga duduk sebagai pengurus di komite yang jelas itu melanggar aturan negara.


Namun pada kenyataannya, masih ada Kepala Desa yang menjadi pengurus komite sekolah, bahkan duduk sebagai ketua komite, 


Seperti kejadian di Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, dimana Kades Winaryo di desa itu menjadi komite sekolah dan jelas-jelas telah melanggar Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.


Aktivis pendidikan, Aris Gunawan yang juga ketua LSM FPSR menyoroti hal ini.


Ia mengatakan, “Kok sekolah pengurus komite nya dari Kepala Desa? Padahal sesuai Permendikbud itu kan dilarang,” ungkap Aris.


Aris pun sangat menyayangkan akan tindakan kepala sekolah yang mengangkat dan menyetujui Kepala Desa tersebut untuk menjadi komite sekolah.


“Permendikbud sudah melarang mestinya Kepala Desa tersebut mundur, jangan melawan aturan, sebab, komite itu kan perwakilan orang tua murid aktif bukannya perwakilan Kepala Desa,” tegas Aris.


Lalu apa sanksi kalau ada Kepala Desa yang menjadi komite sekolah? dalam Permendikbud sudah jelas tertulis larangan dan aturan tersebut harus tetap dihormati dan dilaksanakan.


“Sanksi memang tidak dicantumkan, akan tetapi itu melanggar, makanya kita akan mendesak pihak inspektorat dan sekolah agar turun dalam hal ini,"  tegasnya. 


Sementara pihak sekolah melalui humas, Yke saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Kepala Desa Dawarblandong memang saat ini menjadi ketua komite sekolah.


"Iya memang beliau (Kades Winaryo) ketua komite, beliau sudah 4 tahun ini jadi ketua komite di sini, kan dulu sebelum jadi kades beliau tokok masyarakat sini," ungkap Yke.


Sesuai aturan, Kepala Desa yang menjadi komite sekolah diharapkan untuk segera mengundurkan diri, dan dilakukan pemilihan ulang lagi untuk mengganti komite yang baru (Mhdwhd).