GRESIK. Infopol.co.id - Tak di sangka tanah yang aktif yang sering di jadikan sandang pangan petani tepatnya di Desa Beton Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik di jadikan lahan kavlingan. Sabtu ( 05/11/2022 ).
Di mana usaha Pemerintah kabupaten Gresik yang dengan gencarnya meningkatkan dan memberdayakan pertanian, kalau lahan pertanian yang masih aktif di buat petak-petak atau di jual dengan sistem di kreditkan? ..Di manakah pemerintah Desa ??? apakah hanya mengambil sisi untungnya saja dari prosentase jual beli, keuntungan biaya per petak surat tanpa memikirkan Fasum.
Tentunya harapan keuntungan ada pada Oknum pengusaha kavling dan meraup keuntungan besar.
Kavling yang berada di desa Beton sudah mencapai ribuan bahkan para Oknum pengkapling akan menyerang Desa Beton karena masih menjangkau harga meteran tanah. Minggu (06/11/2022 ).
Bahkan saat awak media Infopol.co.id. Melakukan Investigasi dilapangan di temukan adanya tanah pertanian masyarakat yang sudah dikapling - kapling oleh pengusaha CV. YUDHA ABADI.
Sedangkan dari Percakapan Antara Awak media Infopol.co.id. Melaui Telpon Whats Up dengan Pak Yuda selaku pemilik kaplingan CV. YUDHA ABADI Properti, Beliau terkesan mengintimidasi dan memojokan Awak Media Infopol.co.id.
Serta Beliaupun dari Rekaman Suara dengan Awak Media Infopol.co.id. tidak merasa bersalah terkait Lahan Pertanian Masyarakat di Jadikan Kaplingan di Ds. Beton.
Tentunya harapan keuntungan ada pada Oknum pengusaha kavling dan meraup keuntungan besar.
Kavling yang berada di desa Beton sudah mencapai ribuan bahkan para Oknum pengkapling akan menyerang Desa Beton karena masih menjangkau harga meteran tanah.
Pengusaha kavling CV. YUDHA ABADI Properti sepertinya kebal hukum menggunakan fasilitas umum pemerintah, namun tidak perlu ada pajak asli daerah masuk. Sehingga jalan jalan poros kabupaten banyak yang cepat rusak akibat muatan truk dump tanah urug hilir mudik bermuatan 8 hingga 10 meter kubik.
Begitupun juga Kepala Desa Beton Kecamatan Kedamean saat di mintai keterangan oleh awak media Infopol. co.id. yang pada saat itu datang di kantor Beliau, Akan tetapi Beliau bilang kenapa Kok hanya Desa Beton Aja yang di sikapi, sedangkan masih banyak Desa - Desa lain yang banyak kaplingan - kaplingannya," Katanya.
Sesuai dengan keputusan Menteri Agraria dan tata ruang/BPN RI no 12 tahun 2018 tentang ijin lokasi Jo 12 tahun 2021 tentang pertimbangan teknis pertanahan serta PERDA no 2011 tentang tata ruang wilayah dari sisi hukumnya.
Layaknya seluruh pengapling yang tidak taat aturan seharusnya di jatuhi sanksi sesuai aturan. ( Saiful )