infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Mengaku Ulama Besar Asal Lampung, Menipu Ratusan Juta Tokoh Ulama di Kabupaten Jember

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Mengaku Ulama Besar Asal Lampung, Menipu Ratusan Juta Tokoh Ulama di Kabupaten Jember

Rabu, 01 Oktober 2025

 



Jember, Infopol.co.id - Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra saat Press Comperence , Rabu (1/10/2025)  menjelaskan, Pada tanggal 17 September tahun 2025 yang disampaikan oleh pelapor atas nama ARH laki-laki usia 53 Tahun pekerjaan Ustaz atau mubaligh pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat alamat Desa Klompangan Kecamatan Ajung Kabupaten Jember. Ini kejadian terjadi selama kurun waktu sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 6 September 2005 di area Ponpes Al Qodiri Jember.


Tersangka adalah saudara TR alias HK laki-laki usia 43 tahun Alamat Desa Sumber Bahagia Kecamatan Seputih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung. Adapun modus operasi dari tersangka ini yang bersangkutan mengaku sebagai tokoh agama di Lampung dan konsensus atau menipu korban dengan cara melihat kedua telapak tangan atau garis tengah korban dan menyampaikan bahwa korban dalam waktu dekat akan mendapatkan rezeki uang.



Apabila korban ini melakukan beberapa ritual yang terkait kegiatan keagamaan kemudian tentang hari ini mengarahkan korban untuk membeli emas sesuai jumlah uang yang ditentukan oleh tersangka dan juga tersangka ini memberikan satu kartu ATM BCA yang informasi dari tersangka isinya miliaran.


Dan bisa diambil setiap harinya 100 juta rupiah ini tanpa diberi akan dijanjikan diberikan passwordnya setelah korban melakukan ritual yang diarahkan oleh tersangka, namun pada akhirnya setelah korban ini melakukan ritual keagamaan yang diarahkan oleh tersangka kemudian password tidak kunjung diberikan dan tersangka melarikan diri.



Dari tersangka Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai sebesar 217 juta, selain itu juga ada 9 bendel rekening koran

Bank BCA dan BRI dan juga satu kartu ATM BCA 1 unit HP Samsung 1 unit HP Vivo dan 3 unit sepeda motor juga dua sim card satu buku tabungan dan 3 buku serta satu buah tas ransel warna hitam, terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menjelaskan, tersangka selama penyelidikan yang kami lakukan ini saat  bertindak atau melakukan aksinya sendirian. 

Yang bersangkutan ini ikut Muhibbin jamaah di salah satu korban, untuk korban yang melapor saat ini baru satu orang nanti tinggal dikembangkan oleh korban-korban lainnya.



Jadi tersangka ini menipu korbannya dengan cara yang tadi dijelaskan oleh Kapolres akan keluar uang atau pendapatan uang dengan cara mengamalkan beberapa amalan Surat dan juga puasa selama 8 hari dan juga harus membeli emas seberat 21 gram, 21 gram  itu harus dibeli melalui Pesantren jadi korban selama dari kurun waktu tanggal 17 Juli sampai dengan 6 September 2025 itu mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka kurang lebih hampir 489 juta sekian .


"Oleh pelaku setelah kita amankan udah dibelikan beberapa kendaraan, dibelkan hal-hal yang lain dan sisanya yang kami amankan saat ini ada 217 juta, "pungkas Kasat Reskrim.


Win.