SMAN 1 Kembangbau Lamongan
LAMONGAN. Infopol co. id - Masih Terjadi Penahanan Ijasah Oleh SMA Negeri di Lamongan. Penahanan Ijasah SMA dengan siswi bernama (Syada maulidiyah) yang dinyatakan lulus sejak tahun 2020 oleh sekolah SMAN 1 Kembangbau Lamongan.
Berdasarkan aduan masyarakat ketua LPN (Lembaga Peduli Nusantara) Sarwiyono bertindak untuk Investigasi langsung ke alamat rumah siswa murid tersebut yang beralamat di desa jotosanur pada jumat, 16 September 2022.
Ketua Ombudsmen RI Jatim, Agus Muttaqin."Saya sudah telisik ke kediamannya dan bertemu langsung dengan wali murid siswa pak Djuharno. Kita juga tanya kepada warga sekitar, memang sungguh layak dibantu orang tua wali murid ini. Dan juga berbincang dengan murid tersebut kronologi dari awalnya. Bahkan saya juga meminta surat keterangan tidak mampu kepada pemdes jotosanur pada hari ini, hal itu sebagai bukti bahwa betul berasal dari keluarga tidak mampu. Saya menyayangkan masih ada penahanan ijasah di ruang lingkup Dunia pendidikan terutama di kabupaten Lamongan. Kasihan anak ini tidak bisa bekerja atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi mungkin lewat jalur beasiswa nantinya," Ujar Sarwiyono. (19/09/2022).
Dilanjutkan oleh Sarwiyono, "Namun saat berkunjung ke sekolah tersebut didampingi awak media, saat berkunjung ke sekolah SMAN 1 Kembangbahu bersama siswa tersebut pada Senin, 19 September 2022 lengkap dengan surat keterangan tidak mampu dari desa, terkesan kami merasa di persulit oleh pihak sekolah, malah adu argumentasi tentang aturan sekolah oleh kepala sekolah SMAN 1 Kembangbahu, H. Agus Ubaidillah, S.Pd, MM. Saya sudah berbicaralah baik-baik, solusi tentang hal ini akan tetapi komunikasi pak kepsek malah terkesan menyudutkan, sampai berucap pernah menjadi LSM dan punya teman LSM serta media, dirinya paham aturan. saat terjadi argumentasi di depan anak siswinya langsung, sampai siswa menangis di ruang tamu dan ini bisa menjadi masalah phisikis bagi anak, Jadi saya tidak tega, kami mundur, menyaksikan isak tangisan semakin keras," Jelas Sarwiyono kepada media.
Ketua LPN, Sarwiyono (kiri), Siswi SMAN 1 Kembangbau Lulus Tahun 2020, Syada Maulidiyah (kanan)"Kami akan membantu mengawal dan mengawasi semua sekolah di kabupaten Lamongan yang masih ada praktek penahanan ijasah kepada siswa. Kami juga akan melaporkan setiap temuan kepada pihak dinas pendidikan perwakilan propinsi dan ombudsman RI Jatim" tambah nya
Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin menegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa apapun alasannya. Sebab, seluruh sekolah di Jatim mendapatkan bantuan operasional yang cukup memadai.
Ijasah SMAN 1 Kembangbau Lamongan Lulus Tahun 2020, Atas Nama Syada Maulidiyah.Komponen bantuan operasional sekolah SMA, antara lain, BOS dari pusat, BPOPP dari pemprov, DAK dari pusat, bantuan sarpras dari pemprov, dan sumbangan tidak mengikat baik dari CSR/wali murid. Selasa, (14/06/2022).
"Apalagi, Gubernur Khofifah juga telah memiliki program tistas pada jenjang sekolah SD hingga SMA, sebagaimana yang dikampanyekan saat Pilgub dulu," terang Agus Muttaqin disadur dari website ombudsman.go.id.
Menurut Agus; ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Hal ini sudah sering ditekankan oleh Kemendiknas.
Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan"Dengan begitu, Dinas Pendidikan Jatim perlu memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalannya. Jika diperlukan, berikan pembinaan maupun arahan kepada sekolah-sekolah yang masih ada penahanan ijazah tersebut. Kalau perlu, jabatan kepala sekolahnya dicopot karena gagal mencari solusi pembiayaan alternatif yang kemudian terpaksa menahan ijazah." ulasnya, dari website ombudsman.go.id, Pada Selasa, 14/06/2022.
Ombudsman berharap kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor, apabila ada siswa atau orang tua/wali murid yang masih mengalami kendala ijazah ditahan oleh pihak sekolah pinta kepala Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin. (R har).