infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Lembaga PKN RI Memberikan Apresiasi Atas Kinerja Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Lembaga PKN RI Memberikan Apresiasi Atas Kinerja Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat

Jumat, 22 April 2022



SIDOARJO, infopol.co.id - Sesuai dengan Arahan Ketua Umum PKN Bapak Patar Sihotang SH.MH kepada segenap jajaran baik itu sebagai anggota ataupun relawan untuk memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisioner Komisi Informasi provinsi Kalimantan Barat.yang mana sudah mengabulkan pengajuan permohonan informasi pubilk PKN Sebagai penggugat melawan Pemerintah Provinsi Kalbar. Jumat 22/04/22 


Sesuai dengan Agenda Pembacaan Putusan, Memutuskan :

1.Mengabulkan Permohonan pemohon 

2.Menyatakan bahwa Informasi yang di mohonkan mengenai rincian Harga penyusuna HPD sebagaimana di maksud dalam Paragraf yang di berikan adalah nilai Total HPS

3.Menyatakan bahwa Informasi yang dimohonkan pemohon mengenao HPS, Rincian harga Penawaran penyedia pemenang berkontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Pekerjaan, Gambar Pekerjaan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Adendum Kontrak Apabila Ada dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Beserta Lampirannya Sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 2 Sebagai Informasi yang Bersifat terbuka.

4.Memerintahkan Termohon untuk memenuhi kewajibannya memberikan Informasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf 2.2 dalam bentuk Hardcopy dan/atau Softcopy sesusai dengan kewenangan Termohon kepada Pemohon.

5.Menetapkan biaya pengadaan Dokumen informasi dibebankan kepada pemohon. 


Patar Sihotang SH.MH Mengatakan ini bagian dari edukasi dan pemahaman kepada masyarakat Indonesia, " Karena ini adalah bagian dari pembelajaran yang penting yang harus di ketahui oleh masyarakat. Dan saya memberikan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, khususnya dengan ibu  Ketua, Dengan Begitu paling tidak bisa menjadi contoh buat komisioner - Komisioner Daerah atau Provinsi lainya" Pungkasnya 


Patar menambahkan " Sebenarnya dokumen yang di perlukan sama PKN itu bukan lah dokumen yang bersifat rahasia ataupun istimewa, karena dokumen tersebut di perlukan agar bisa mengantisipasi kebocoran, penyelewengan sesuai dengan tupoksi Lembaga PKN bagian dari kontrol dan pengawasan",Jelasnya (Red/A.H)